FPI Poso Dan Ormas Islam Kawal Sidang Kedua Steven Penista Agama Islam
FPI Poso Dan Ormas Islam Kawal Sidang Kedua Steven Penista Agama Islam
Kamis, 23 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Hari Rabu [ 22/01/2010] Pukul 01:39 Wita diberlangsungkan sidang kedua tentang penistaan agama yg di lakukan oleh saudara Steven William Rumambi berupa postingan penistaan agama di media sosial yang di laksanakan di kantor pengadilan kabupaten poso..
Sidang tersebut di hadiri oleh beberapa ormas islam di antaranya FPI, SYAM, SKPI, dan SKUT. Dan juga di hadiri oleh keluarga dari terdakwa Steven William
Sidang dipimpin oleh Bpk. Jusdi Purnawan SH.MH sebagai hakim ketua
Saksi: Rustam, Wawan, Galang, Rian
Terdakwa: Steven William Rumambi
Hakim meminta penjelasan/kronologis kepada para saksi, dan para saksipun memberikan penjelasan kronologisnya masing" dan juga menjawab pertanyaan dari Hakim ketua..
Beberapa pertanyaan hakim kepada saksi:
"Pada saat bertemu dengab terdakwa, apakah terdakwa mengakui bahwa ia yang telah mengunggah postingan tersebut?" Tanya Hakim ketua kepada saksi Rustam
"Iya, dia mengakui bahwa dia yang telah mengunggah postingan penistaan agama tersebut" Jawab saksi Rustam
"Bagaimana perasaan kalian (para saksi) melihat postingan tersebut?" Tanya hakim ketua
"Pastinya kami merasa marah kasena sudah menyangkut agama"jawab para saksi
"Apa efek yang di timbulkan dari postingan tersebut?" Tanya hakim ketua
"Tentunya dapat menimbulkan permasalahan di tengan masyarakat antar agama" jawab saksi
"Apabila si terdakwa memint maaf, apakah akan di terima?" Tanya hakim
"Kami sebagai umat islam tentunya menerima permintaan maaf dari terdakwa, tapi proses hukum harus tetap berjalan" jawab saksi
Hakim ketua juga sempat bertanya kepada ormas islam yang hadir perihal permohonan maaf tersebut dengan pertanyaan yang sama, Ustadz Kasmuri Salamah selaku ketua DPW FPI POSO yang hadir pada saat itu menjawab pertanyaan hakim..
"Kami selaku personal dan lembaga pastinya sudah memaafkan saudara terdakwa hanya saja terdakwa sudah beberapa kali kita maafkan tetapi ia lakukan kempali perbuatan yang sama, untuk itu kami memaafkan tetapi terdakwa harus meminta maaf juga kepada saudara-saudara muslim yang sudah terlanjur marah akibat postingannya" jawab Ust.Kasmuri Salamah
Kemudian hakim menanyakan apakah terdakwa mau meminta maaf atas tindakannya, dan terdakwa pun mau meminta maaf..
Terdakwa meminta maaf kepada seluruh umat islam di dalam persidangan dan di saksikan oleh seluruh peserta sidang yang hadir..
Sidang kali ini tdk ada keputusan apa" dari hakim dan hakim ketua pun mengskorsing sidang sampai tanggal 29 januari 2020..
Dan hakim ketua menyampaikan bahwa hakim akan memanggil ahli IT dalam persidangan selanjutnya...