Hasil Pertemuan Djafar Alkatiri Dan Tokoh Islam Di Polda Sulut Terkait Perusakan Musholla Al Hidayah Minut
Jum'at, 31 Januari 2020
Faktakini.net
*Pertemuan Djafar Alkatiri beserta Tokoh Islam di Polda Sulut Terkait Permasalahan Pengrusakan Musholla Al Hidayah Minut*
Pada 30 Januari 2020 pukul 19.00 s.d 20.10 wita bertempat Mapolda Sulut, Kota Manado, Prov. Sulut berlangsung Pertemuan Masyarakat Muslim Sulut sekitar 80 orang dipimpin Djafar Alkatiri, DPD RI, Ulyas Taha, Nadhatul Ulama Sulut bertemu dengan Kapolda Sulut, Irjen Pol Remigius Sigid, Pangdam Merdeka, Mayjen Santos Gunawan membahas permasalahan pengrusakan Rumah Ibadah di Minahasa Utara. Dapat dilaporkan sebagai berikut :
1. Djafar Alkatiri Menyampaikan bahwa
a. Mesjid Al Hidayah Perum Agape semua proses perijinannya sudah selesai, satu yang belum selesai adalah rekomendasi atas FKUB. Kejadian tahun Lalu Ada indikasi kuat ketua FKUB Ada dibalik permasalahan ini.
b. Kami selaku Tokoh Masyarakat ini tidak akan mengganggu semua yang Ada di Wilayah Sulut, Karena kerukunan Umat Beragama di Sulawesi Utara ini dapat terjaga dengan baik sehingga peristiwa ini dapat mencoreng citra Masyarakat Sulut.
c. Kemudian saya membuat pertemuan di Masjid Ahmad Yani untuk menentukan sikap sehingga tidak anarkis dan dapat diwadahi oleh seluruh elemen Muslim yang Ada.
d. Daerah Sulut adalah Daerah yang menjaga toleransi yang begitu tinggi, sehingga kita meminta kepada Kapolda Dan Pangdam Merdeka untuk menyelesaikan permasalahan Masjid Al Hidayah ini selesai karena seluruh berkas telah perizinan
e. Pernyataaan sikap di Mesjid Raya Ahmad Yani terkait pengerusakan masjid Al Hidayah Perum Agape maka kami mengatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk tindakan pengerusakan Masjid Al Hidayah di Perum Agape Minut
2. Mendesak kepada Kapolda Sulut untuk segera mencari dan menangkap pelaku pengrusakan Rumah ibadah kaum muslimin Serta menangkap otak/ dalang/ aktor intelektual pelaku pengrusakan Masjid Al Hidayah di Desa Tumaluntung di Minut
3. Meminta dengan tegas FKUB Minut untuk Tidak menghalangi dan meminta pihak Kepolisian menindak oknum menghambat perijinan proses rekomendasi pendirian tempat ibadah.
4. Bupati Minut dan Pemerintah setempat harus bertanggung jawab telah Melakukan pembiaran perusakan masjid.
5. Mendesak Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Minut Karena telah Melakukan pembiaran pengrusakan tempat ibadah.
6. Memberi waktu 2 × 24 jam untuk menindaklanjuti penyelesaian atas sikap dan tuntutan kami diatas
7. Meminta Pemerintah Dan Kepolisian untuk menjamin keamanan dalam pembangunan dan pelaksanaan ibadah di Masjid Al Hidayah Perum Agape Minahasa Utara.
Yang ditandatangani Dan disikapi beberapa elemen Masyarakat Muslim di Sulawesi Utara seperti Nadhatul Ulama Sulawesi Utara, Muhammadiyah Sulawesi Utara, Syarikat Islam Sulut, Presidium KAHMI Sulut, DMI Sulut, Syarikat Islam Indonesia Sulut, Wahdah Islamiyah Sulut, Matlaul Anwar Sulut, BKPRMI Sulut, Parmusi Sulut, PHBI Sulut, ICMI Sulut.
2. Kapolda Sulut mengatakan bahwa
a. Kebetulan Saya Dan Panglima sedang Ada Rapat Pimpinan di luar daerah dan mohon maaf kami baru landing Juga namun kami mengikuti perkembangan di Sulut
b. Prihatin Adanya pengrusakan tempat ibadah di Minahasa Utara, kami mendorong apkam untuk membantu Polres Minut, sehingga telah Ada tersangka terkait pengrusakan tempat ibadah, serahkan kepada Polri untuk menyelesaikan Kasus ini secara hukum secara Adil.
c. Wilayah Sulut Manado Dan sekitarnya termasuk Wilayah yang tingkat toleransinya tinggi maka kewajiban Kita untuk menjaga kerukunan umat beragama.
d. Saya sudah mengintruksikan Polres Minut untuk memperbaiki tempat mushollah tsb, dan Biarkan permasalahan itu diselesaikan di Minahasa Utara sehingga tidak menimbulkan Pemberitaan yang tidak proposional. Saya menjamin keamanan untuk rekan-rekan menjalan ibadah di Musholla tsb. Dan Saya akan tindak tegas bagi pihak yang memprovokasi atau menghalangi orang beribadah.
e. Kepada bapak ibu Juga dapat menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa Situasi sudah kondusif, dan menindak tegas pelaku pengrusakan tempat ibadah. Mari Kita berkomitmen bahwa Sulut adalah solid dan tidak mudah tersulut.
3. Ulyas Taha NU Sulut mengataka. bahwa
a. Ada klarifikasi bahwa tempat tsb adalah balai pertemuan namun yang sebenarnya adalah Musholla bukan balai pertemuan. Kami meminta jaminan tidak sekedar keamanan fisik namun kenyamanan dalam beribadah, Jamaah sementara tidak melaksanakan ibadah ditempat tsb sebelum Izin itu Ada menurut penyampaian Bupati Minut.
b. Namun Kapolda telah menjamin keamanan beribadah agar tidak bias Karena Bupati menyampaikan tidak boleh namun Kapolda mengatakan menjamin untuk beribadah.
4. Azhar Perwakilan Tokoh Muslim Minut mengatakan bahwa Adanya penyampaian hasil rapat sebelum kami dipaksa mendengarkan kesepakatan yang telah dibuatkan dan tanpa keikutsertaan kami Salam rapat yang dibuat Forkopimda Minut. Yang berisi bahwa tempat tidak dapat digunakan sebelum munculnya Izin. Kami Harap Jamaah dapat melaksanakan ibadah disana.
5. Penyampaian Pangdam Merdeka mengatakan antara lain :
a. Menghimbau agar bapak ibu menjaga ketertiban keamanan Wilayah Kita bersama
b. Agar masyarakat dapat bersama menjaga kerukunan umat yang telah terjaga dengan baik selama ini.
6. Adapun kesimpulan rapat
a. Polda Sulut akan mengumpulkan pejabat Polda Polres untuk merumuskan kembali dengan menginisiasi pertemuan guna menyelesaikan permasalahan ini dengan Adanya solusi yang positif. (tanggal belum ditentukan)
b. Menghimbau kepada seluruh umat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Sulawesi Utara
7. Pukul 19.50 wita pertemuan selesai, dilanjutkan dengan foto bersama dan konferensi pers.
8. Pukul 20.10 wita massa meninggalkan lokasi dengan tertib.
DUM