Hasil Sidang Putusan Klien BHF Terdakwa Anto Widya Iswara Di PN Jakpus
Jum'at, 31 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI hingga saat inh masih terus memberikan pembelaan dan pendampingan hukum untuk para korban tragedi 21 - 22 Mei.
Terbaru, salah satu klien BHF yaitu Terdakwa Anto Widya Iswara divonis bersalah dan dihukum penjara 10 bulan dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Pusat, Jum'at (31/1/2020).
"Sidang Putusan Perkara 21-22 Mei dengan Terdakwa Anto Widya Iswara dgn pengacara dr BHF diputus bersalah dan dihukum penjara 10 bulan dan denda Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan penjara.", ujar Aziz Yanuar SH Pengacara BHF.