Kasus Muwafiq, Press Release BHF DKI Usai Dampingi Ustadz Salman Penuhi Panggilan Penyidik


Senin, 13 Januari 2020

Faktakini.net

PRESS RELEASE

_Asalamu'alaikum Wr.Wb_

Alhamdulillah, berkenaan dengan laporan *Ust. Salman Al Farisi* di Mabes Polri, pada tanggal 5 Desember 2019, terkait dugaan tindak pidana penodaan agama (Pasal 156a) yang dilakukan oleh *Muwafiq* dalam acara *Tempel Bersholawat di Purwodadi Jawa Tengah*, Hari ini 13 Januari 2020 Ust. Salman Al Farisi dengan didampingi BHF FPI DKI kembali menyambangi Mabes Polri guna memenuhi panggilan penyidik.

Pelapor telah di periksa oleh Unit II subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri kurang lebih selama 2 Jam, dengan 28 Pertanyaan dari Penyidik, di antaranya; Kapan, dimana, dan dari mana Pelapor mengetahui video ceramah tersebut, alat bukti, bagian mana yang menjadi tindak pidana penodoaan agama, dll.

Kami berterima kasih atas tindak lanjut Kepolisian dan kami berharap agar pihak kepolisian segera memproses secara Profesional, jangan sampai masyarakat menilai pihak Kepolisian tebang pilih dalam melakukan Penegakan Hukum.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

_Wassalamualaikum Wr. Wb._


Hormat kami,

*BANTUAN HUKUM FRONT (BHF) FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DKI JAKARTA*
*(PENASEHAT HUKUM SDR. USTADZ SALMAN AL FARISI)*

Cp :
0817816911 (Wisnu Rakadita, S.H.)
08156436121 (Irvan Ardiansyah, S.H.)