Ketua AAB: Sebaiknya Luthfi Ajukan Banding Atas Vonis 4 Bulan Terhadap Dirinya


Jum'at, 31 Januari 2020

Faktakini.net

*SEBAIKNYA LUTFHI MENGAJUKAN BANDING ATAS VONIS 4 BULAN TERHADAP DIRINYA*

Pengadilan Negeri JakPus mestinya memberi vonis Lutfhi bebas murni (Vrijpraak) setidak2nya dinyatakan bebas onslaag. Karena perbuatan yang sekedar hadir pada peristiwa  dilakukannya unjuk rasa adalah  bukan perbuatan pidana  .

*LUTFHI TIDAK PATUT DIHUKUM 4 BULAN BAHKAN 1 HARIPUN*

Justru Negara mesti bertanggung jawab atas rekayasa pengakuan Liutfi akibat penyiksaan dan penyetruman dirinya agar membuat pengakuan di BAP . Sehingga Nègara wajib mengganti kerugian kepada Lutfhi baik materil dan secara morill melalui rehabilitasi nama, bukan malah menghukumnya selama 4 bulan. Secara hukum 1 haripun Litfhi tidak pantas untuk mendapatkan kurungan. Maka demi kepastian hukum dan nama baik sebaiknya Lutfhi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Maka atas vonis hukuman dimaksudkan jangan ada fihak yang mengclaim,  bahwa mereka fihak yang membantu membebaskan dgn vonis 4 bulan. Ingat dgn vonis 4 bulan tsb.  Lutfi tetap secara hukum dinyatakan bersalah dan dirinya berstatus narapidana

Fihak2 yang  manyatakan membantu membebaskan Lutfi *Bagaikan Bajingan Yang Kompromistis Melakukan Kejahatan ( Konspirasi )* hanya sesumbar atau KEBOHONGAN PUBLIK, tujuannya minta  dinyatakan sbg pahlawan, tapi Lutfhi sendiri tetap menjadi korban ketidak adilan

Jakarta, 31 Januari 2020

*Ketua Aliansi Anak Bangsa*

*Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. Kongres Advokat Indonesia*

*Damai Hari Lubis, SH. MH*

Foto: Damai Hari Lubis