Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap




Kamis, 30 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ketua PDI P Sumut Japorman Saragih Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Gatot

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Satu di antaranya adalah Japorman Saragih, yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan.

Japorman Saragih adalah anggota DPRD Sumut 2014-2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.

Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sebelumnya Japorman Saragih yang saat ini Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan sudah diperiksa KPK.

Setelah pemeriksaan itu, sudah beredar informasi penetapan tersangka untuk Japorman Cs.

Namun saat dikonfirmasi tribun medan, Japorman membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Japorman yang juga sebagai Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa Minggu lalu.

"Benar ada pemeriksaan beberapa Minggu lalu, tapi saya belum tau ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019).

Kemudian, Japorman bertanya kepada Tribun Medan dari mana mendapatkan informasi soal penetapan tersangka oleh KPK atas kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.

"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tau," ujarnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

1. LS,

2. NH,

3. JH,

4. RAM,

5. MG,

6. RN,

7. SP,

8. SH,

9. ID,

10. JS,

11. AHH.

Inisial JS diperkirakan Japorman Saragih, anggota DPRD Sumut 2009-2014.

Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih belum mau berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

"Sebentar ya Dinda, nanti telepon lagi ya Dinda," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2020) malam.

Dengan intonasi nada serak, Japorman Saragih langsung menutup panggilan telepon oleh Tribun Medan

Foto: Japorman Saragih

Sumber: tribunnews.com, kompas.com