KH Luthfi Basori Menolak Ucapan Ngawur Mahfud MD ‘Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi'




Ahad, 26 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Berita nu.or.id, bertajuk ‘Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad’ mendapat tanggapan serius KH Luthfi Bashori.

Menurut Gus Luthfi, panggilan akrabnya, pernyataan Prof Mahfud MD itu, harus diluruskan, agar masyarakat umum tidak gagal paham.

“Pertama, saya ingin katakan, bahwa, apabila sesuatu itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka, tinggal menunggu kehancurannya saja. Kedua, statemen Pak Mahfud MD ini, justru mengungkap kekurangpahaman beliau terhadap ajaran syariat yang dibawa Rasulullah SAW,” demikian disampaikan KH Luthfi Bashori kepada duta.co, Minggu (26/1/2020).

Seperti diberitakan nu.or.id, Prof Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menegaskan, bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW haram hukumnya.

Ia menyampaikan itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1).

Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah SAW.

Menteri Pertahanan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mempertanyakan, setelah Nabi Muhammad SAW sendiri, adakah umat Islam yang bisa memerankan ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad?

Menurut dia, umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamainya. Oleh karena itulah, menurut dia, dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad. Demikian sebagaimana dirilis https://www.nu.or.id/post/read/115846/mahfud-md–haram-tiru-sistem-pemerintahan-nabi-muhammad.

Lebih Tepat Bicara Konstitusi Negara
Menurut Gus Luthfi, pemahaman Prof Mahfud ini, keliru. Bukankah para ulama sudah sering membaca dan menerangkan ayat Alquran yang artinya: “Sungguh bagi kalian, terdapat contoh tauladan yang baik pada pribadi (dan ajaran dalam segala hal dari) Rasulullah SAW,” (QS. Al-Ahzab, 21).

Dari sini, tegasnya, jelas sekali, bahwa, upaya menyontoh Kanjeng Nabi, tidak diharamkan, justru diperintahkan. Termasuk dalam meniru sistem pemerintahan.

“Bahwa sistem pemerintahan Rasulullah SAW sekarang masih belum tepat, atau tidak mungkin diterapkan dalam konstitusi negara kita, Indonesia, itu soal lain. Tetapi, mengharamkanya, jelas tidak boleh,” tambahnya.

Masih menurut Gus Luthfi, Prof Mahfud lebih tepat bicara soal Hukum Konstitusi Negara, bukan berfatwa Halal dan Haram yang menjadi domain para ulama, ahli syariat.

“Jika melihat rekam jejak pendidikan beliau, maka secara dhahir, beliau tidak memiliki dasar ilmu syariat yang mumpuni. Jadi tidak bisa digolongkan sebagai Ahli Fatwa Agama. Pak Mahfud lebih tepat menjadi berfatwa tentang Hukum Konstitusi Negara. Jika dipaksakan, akan terjadi kesalahan fatal dalam berlogika, seperti munculnya fatwa haram tersebut,” pungkasnya. (mky)

Sumber: duta.co