KH Tb Abd Anwar: Cara Basmi Korupsi: Hukum Mati Koruptor Dan Umumkan Ke Seluruh Rakyat


Selasa, 21 Januari 2020

Faktakini.net

Cara Membasmi Korupsi : Hukum Mati Koruptor Dan Umumkan Kepada Seluruh Rakyat

Oleh

KH.Tb.Abdurahman Anwar Al Bantany,
( Majelis Syuro DPP FPI)

Membahas korupsi di Indonesia tidak ada habisnya, karena mentalitas pejabat kita cenderung Koruf.

Sudah menjadi kenyataan dan tontonan umum bahwa Negara ini dari hari ke hari berbagai kasus korupsi datang silih berganti.

Mega sekandal korupsi di Indonesia menjadi Trend sekaligus menjadi ajang perlombaan untuk ramai ramai merampok uang rakyat secara bergiliran.

Negara mengalami berbagai kerugian dan kebangkrutan akibat ulah para koruptor yang lihai mencuri uang rakyat tersebut.

Dampak dari korupsi merajalela di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mengakibatkan kemiskinan struktural dan kesengsaraan terhadap rakyat.

Yang seharusnya uang negara untuk pembangunan menjadi macet karena dikorupsi.

Yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat ludes dikorupsi.

Yang seharusnya untuk kemakmuran Rakyat habis dikorupsi.

Yang seharusnya untuk pemerataan keadilan ekonomi rakyat merana ludes di korupsi.

Oleh sebab itu rezim Jokowi harus bertanggung jawab atas merajalela nya korupsi di Negeri ini.

Faktor penyebab Korupsi terjadi:

1. Lemahnya iman dan taqwa dari oknum para pejabat Negara.

2. Lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap para koruptor.

3. Minimnya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor.

4. Mentalitas korup yang menjadi trend dalam diri para koruptor.

5. Keserakahan yang menjadi harapan bagi para koruptor.

Oleh sebab itu solusi yang paling efektif untuk membasmi korupsi dan efek jera bagi para koruptor adalah dengan menghukum Mati dihadapan seluruh Rakyat Indonesia.

Sebelum Negara ini bangkrut dan porak poranda akibat korupsi maka Negara harus hadir untuk menyelamatkan Negeri ini dari tangan tangan koruptor agar segera di hukum mati tanpa pandang bulu.