Kontras: Pelaku Penyiksaan Lutfi Harus Diproses Hukum



Kamis, 23 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, pelaku oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi harus diproses hukum.

Lutfi adalah terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi pelajar SMK di belakang Gedung DPR pada September 2019.

Dalam proses persidangan, Lutfi menuturkan, dia dipaksa mengaku melempar batu ke arah aparat. Dia mengaku disetrum dan dipukul polisi selama proses pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat.

"Kejahatan penyiksaan tetap harus diproses secara hukum," kata Yati melalui pesan teks saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Sekalipun, lanjut dia, Lutfi sebagai terdakwa misalnya terbukti melakukan tindak pidana, hal ini tetap tak menghapuskan pelanggaran yang dilakukan polisi.

Oknum polisi yang menyiksa Lutfi tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Lutfi juga berhak dibebaskan dari semua dakwaan, jika terbukti pengakuan yang selama ini menjadi acuan dakwaan didapat dari hasil intimidasi penyidik.

"Jika dakwaan terhadap terdakwa (Lutfi) berbasiskan pengakuan yang didapat praktik penyiksaan, maka semua dakwaan itu harusnya gugur, hakim harus membebaskan terdakwa," ucap dia.

Kontras juga, lanjut Yati, mendesak polisi melakukan tindakan pro-aktif dengan memproses para pelaku penyiksaan terhadap Lutfi.

"Jika memang ada penyiksaan terhadap Lutfi," tutur Yati.

Adapun sebelumnya Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.

Dalam persidangan, Lutfi menyatakan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ditahan di sana, Lutfi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.

"Saya disterum di sini dan sini," ucap Lutfi sambil menunjukkan pipi kanan-kirinya.

"Sempat juga ditendangin, kira-kira setengah jam (30 menit)," lanjutnya.

Lutfi menyebut dirinya ditangkap polisi pada 30 September 2019.

Lalu, Lutfi menuturkan saat membikin berita acara pemeriksaan (BAP), seorang aparat berbadan tegap menghampirinya.

Kemudian, kata Lutfi, aparat itu bertanya.

"Pas lagi BAP, mereka menghampiri saya, apakah benar ini akun medsos (media sosial) kamu?" ujar Lutfi, mencontoh aparat.

"Oh berarti kamu ya yang viral. Setelah mengetahui saya viral, dia tidak berani memukul saya lagi. Salah satu penyelidiknya ini, bilang jangan dipukul lagi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.

"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi.

"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi.

Foto: Foto: Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sumber: kompas.com , tribunnews.com