Laporan Sidang Perdana Terkait Aksi Demo Yang Chaos 24-25 September Di PN Jakpus
Rabu, 22 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Sidang perdana terkait demonstrasi yang chaos pada tanggal 24-25 September di sekitar Jalan Pejompongan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Rabu, 22/1/2020.
Sidang dengan nomor perkara 30/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 6 orang terdakwa dengan dakwaan alternatif. Ke enam terdakwa YF, OS, US, AS, JK, dan Ad didakwa dengan Pasal 187 ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 ayat (1) BIS KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa ke enam terdakwa berperan membuat bom molotov untuk kemudian digunakan pada saat demonstrasi memprotes Rancangan Undang-undang di Jakarta agar chaos.
Salah seorang kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaannya tidak objektif.
"Inikan satu perkara ada 6 orang, sesuai kronologi yang mereka (JPU) buat keenam orang itu perannya beda-beda. mereka harusnya memisahkan berdasarkan peran masing-masing. Jadi kita menilai bahwa konstruksi dakwaan yang dibuat Penuntut Umum ini tidak objektif yah.." jelas Ahmad Qhardawi kuasa hukum salah seorang terdakwa.
Setelah mendengar dakwaan dari Penuntut Umum sidang ditutup untuk kemudian dilanjutkan pekan depan Rabu 29/1/2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.
*Mkdlg