Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Merah Putih Divonis 4 Bulan Penjara
Kamis, 30 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dede Lutfi Alfiandi terbukti bersalah terlibat dalam aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Bintang AL menyangka Lutfi melanggar Pasal 218 KUHP.
"Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum pidana. Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 4 bulan," ujar Hakim saat memutuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Vonis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra, yaitu empat bulan.
"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," ujar Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lutfi diduga melakukan tindakan kekerasan pada kepolisian, sehingga ia ditangkap di depan Polres Jakarta Barat sejak 03 Oktober 2019.
Namun, dalam pembacaan pledoi, Lutfi menolak dan menyatakan bahwa pada saat kejadian dirinya sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jakarta Utara.
Sementara itu Kuasa Hukum Lutfi Andris Basril menyebutkan tuntutan Pasal 218 terhadap kliennya tidak tepat. Sebab dalam fakta persidangan yang menghadirkan para saksi menyebutkan bahwa Lutfi ketika ditangkap di depan Polres Jakarta Barat hendak dalam perjalanan pulang ke rumah.
"Pemeriksaan saksi ahli dinyatakan unsur-unsur atau anasir-anasir delik pasal 218 frasa berkerumun yang dikaitkan fakta persidangan, terdakwa tidak dalam kerumunan ketika ditangkap tapi sedang perjalanan pulang di depan Polres Jakarta Barat," ujar Andris Basril.
Foto: Luthfi Alfiandi
Sumber: tirto.id