Gugatan Pengelola Mall Ke Anies Aneh Karena Mall Sendiri Diduga Penyumbang Masalah Banjir



Senin, 13 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Anggota Dewan menilai - Tiga mal di Jakarta disebut akan menggugat Gubernur DKI Jakarta akibat kerugian yang dialami saat banjir menggenang wilayah Jabodetabek pada awal Januari lalu. Namun gugatan tersebut dianggap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif sumir atau tidak jelas dalam hal tuntutannya.

Syarif menilai tuntutan gugatan ketiga mal tersebut tidak jelas, apakah meminta kompensasi kerugian atau meminta keringanan kebijakan dan pajak. Ia melihat tuntutan yang akan dibuat oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) tersebut tidak jelas tuntutannya.

"Gugatannya sumir sekali," kata Syarif kepada wartawan, Ahad (12/1).

Ia mendengar di media justru pihak asosiasi pengelola mal juga menuntut keringanan pajak. "Aneh kalau gugatannya kok keringanan pajak," ujarnya.

Padahal, kata dia, kalau memang serius, seharusnya tegaskan pada ganti rugi atau kompensasi banjir. Karena gugatan ke pemerintah sejatinya merupakan hal yang wajar.

Siapapun berhak menggugat pemerintah bila merasa dirugikan, seperti yang dilakukan beberapa warga Jakarta dengan gugatan class action ke Gubernur Anies.

"Tapi yang ini saya gak ngerti tuntutannya, yang digugat yang mana. Apalagi kalau gugatan ini malah menuntut keringanan pajak? Semakin tidak jelas yang diinginkan apa," jelasnya.

Sebagai anggota dewan dari partai yang mendukung Gubernur Anies, Syarif merasa heran banjir kemarin sebenarnya bukan hanya merendam wilayah Jakarta saja.

Namun wilayah Bodetabek lain juga merasakan. Bahkan, kata dia, wilayah Bekasi tidak kalah parahnya, namun yang menggugat hanya mal di wilayah Jakarta.

Syarif mengingatkan Pemprov DKI justru bisa mengaudit balik ke pengelola mal bila ternyata dalam perjalanannya mal tidak menaati aturan.

Pemprov bisa melihat kembali SLF (Sertifikat Laik Fungsi) mal atau dilihat basemen apakah memiliki pompa atau tidaknya. "Ternyata nanti pas diaudit gedung atau bangunan mallnya tidak sesuai justru repot nanti," terangnya.

Diduga pengembang MTA ini adalah salah satu pengembang pulau reklamasi pantai utara Jakarta.

Mengutip dari JJ Rizal, salah satu yg dijadikan contoh Pengusaha Mall Jakarta perlu mendapat kompensasi akibat banjir adalah Mall Taman Anggrek.

Tentu saja bakal seru jika direspon dengan membuka arsip rencana induk Jakarta 1965-1985, lalu master plan Jakarta 1985-2005 yang dengan mudah akan memperlihatkan bahwa mall di simpang Tomang itu menempati lahan RTH Hutan Kota Tomang.

Nah, semoga Mall Taman Anggrek bisa jadi kasus pertama untuk buka-bukaan biar jelas, kenapa RTH Hutan Kota bisa berubah jadi mall, siapa pejabat yang melakukan dan siapa yang minta dia melakukan? Bagaimana dengan RTH Hutan Kota lainnya, seperti Senayan, Sunter, Kapuk, dll?

Seserius apa kita terhadap masalah banjir Jakarta, bisa dimulai dengan seserius apa kita dengan alih fungsi lahan dan perubahan tata ruang karena ada uang ini.

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) sebelumnya mengancam akan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mal. Hal itu disampaikan Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah Sabtu (11/1).

Budiharjo mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir. "Kita mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo.

Foto: Syarif

Sumber: republika.co.id