Ormas Islam Sumut Desak Polisi Tangkap 30 Lagi Penyerang Masjid Di Perumnas Mandala
Jum'at, 31 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Sumut mendesak Kapolrestabes Medan agar menangkap 30 lagi pelaku penyerangan dan pelemparan Masjid di Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan.
“Meski sudah 5 pelaku tertangkap, masih ada lagi 30 lagi yang masih berkeliaran,” tegas pengurus Aliansi Ormas Islam Sumut, Ustadz, Indra Suheri.
Hal itu disampaikannya lewat pernyataan sikap terkait kasus penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin di Jl Belibis XI Perumnas Mandala, Senin (27/1) di Medan.
Dalam penjelasannya itu, Ustadz Indra Suheri didampingi Ketua Liga Muslim Indonesia Sumut Ustadz Rahmad Gustin, Ketua BKM Masjid Amal Silaturrahim Ustadz Indra Syafii.
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan Ustadz Zulkifli Rangkuti SPdI, Ketua BKM Masjid Al Amin Boy Sahputra Nasutian.
Tim Kuasa Hukum yang diketuai Ade Lesmana dan pengurus Pembela Tanah Air (PETA) Sumut Khairil Amri serta Dodi Chandra dari Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI) Sumut.
Menurut Ustadz Indra Suheri, berdasarkan investigasi, sedikitnya ada 30 pelaku penyerangan yang diduga masih berkeliaran di kawasan pemukiman rel kereta api di Jl Elang Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.
Selain melempari Masjid Al Amin, para pelaku juga melempari rumah warga dan mobil yang parkir di dekat masjid tersebut.
“Aksi penyerangan rumah ibadah ini harus diusut tuntas demi terciptanya situasi yang kondusif. Bila tidak segera diusut tuntas, maka akan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak berkepanjangan,” tegas Ustadz Indra Suheri.
Jemaah dan sejumlah laskar Ormas Islam kemudian meneriakkan takbir; Allahu Akbar.
Penggusuran Warung
Indra Suheri menegaskan, tindakan penyerangan dan pelemparan itu merupakan ekses penggusuran warung tuak di Jl Elang Kelurahan, Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Hal ini akan memancing kemarahan ummat Islam di Kota Medan, bila aparat kepolisian tidak mengusut kasus ini secara tuntas.
“Penyerang rumah ibadah merupakan tindakan penistaan terhadap rumah ibadah atau penistaan agama sekaligus melanggar Pasal 156 a Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” jelas Ustadz Indra Suheri.
Sementara itu, Ketua FUI Kota Medan Ustadz Zulkifli Rangkuti saat membacakan pernyataan sikapnya mengecam keras tindakan penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin, yang dilakukan oleh sekelompok preman yang tidak terima warung-warung tuak digusur oleh petugas Satpol PP.
“Pelemparan dan penyerangan terhadap Masjid Al Amin merupakan bentuk penistaan terhadap agama, karena masjid merupakan simbol agama dalam agama Islam yang wajib dilindungi dan dihormati oleh siapa pun,” ujar Ustadz Zulkifli Rangkuti.
Selain itu, tambah Ustadz Zulkifli Rangkuti, Aliansi Ormas Islam Sumut meminta Kapolrestabes segera mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku penyerangan dan pelemparan masjid yang telah ditangkap sebanyak 5 orang.
“Selain 5 orang tersebut, masih ada lagi sedikitnya 30 orang yang ikut melakukan penyerangan masjid tersebut,” ujar Zulkifli Rangkuti. (h04)
Foto: Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Sumut foto bersama usai menyampaikan pernyataan sikapnya terkait aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin, Senin (27/1).
Sumber: waspada.id