Pengakuan Lutfi Alfiandi: Disetrum dan Ditendangi Selama 30 Menit Aparat Saat Ditahan


Selasa, 21 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi, telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).

Dalam persidangan, Lutfi menyatakan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ditahan di sana, Lutfi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.

"Saya disterum di sini dan sini," ucap Lutfi sambil menunjukkan pipi kanan-kirinya.

"Sempat juga ditendangin, kira-kira setengah jam (30 menit)," lanjutnya.

Lutfi menyebut dirinya ditangkap polisi pada 30 September 2019.

Lalu, Lutfi menuturkan saat membikin berita acara pemeriksaan (BAP), seorang aparat berbadan tegap menghampirinya.

Kemudian, kata Lutfi, aparat itu bertanya.

"Pas lagi BAP, mereka menghampiri saya, apakah benar ini akun medsos (media sosial) kamu?" ujar Lutfi, mencontoh aparat.

"Oh berarti kamu ya yang viral. Setelah mengetahui saya viral, dia tidak berani memukul saya lagi. Salah satu penyelidiknya ini, bilang jangan dipukul lagi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.

"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi.

"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi.

Foto: Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi.

Sumber: tribunnews.com