Pernyataan Bersama FPI, GNPF Ulama & PA 212 Tentang Kasus-Kasus Mega Korupsi


Kamis, 23 Januari 2020

Faktakini.net

PERNYATAAN BERSAMA
FPI, GNPF ULAMA & PA 212

TENTANG KASUS - KASUS MEGA KORUPSI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan catatan kami, bahwa kasus kasus mega korupsi (kasus korupsi yang
merugikan negara bernilai triliunan) dan kasus kasus korupsi yang melibatkan
lingkaran dalam kekuasaan semakin menjadi jadi dan menggila bahkan ditenggarai menjadi modus korupsi untuk pembiayaan politik.

Diantara kasus korupsi yang justru ditutup tutupi dan melibatkan inner circle, baik
sebagai pelaku maupun sebagai aktor yang berperan membangun skenario untuk menutup nutupi kasus agar tidak terbongkar diantaranya

1. Kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical
Indotama (TPPI). Kerugian Kasus Kondensat Capai Rp 35 Triliun. Kasus ini
sengaja diambangkan dan disembunyikan dari kontrol publik. Hingga saat ini
tidak jelas proses terhadap kasus ini karena diduga melibatkan petinggi aparat
hukum yang melindungi Honggo sang Koruptor.

2. Kasus Jiwasraya yang melibatkan mantan petinggi Kepala Staf Presiden.
Kerugian 13 T.

3. Kasus Asabri yang juga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan
negara lebih kurang 10T.

4. Kasus Korupsi yang melibatkan komisioner KPU dan Petinggi PDI Perjuangan.
Yang terkait erat dengan integritas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur
dan adil.

Bahwa berdasarkan peristiwa peristiwa yang kami kutipkan diatas, maka ;

Pertama
Kami melihat bahwa berbagai kasus Mega Korupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zhalim, licik dan rakus.

Kedua;
Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan
terhadap rezim korup, zhalim dan penipu.

Ketiga;
Kami mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan karena terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan justru menghalang halangi penuntasan kasus korupsi sebagaimana yang terjadi dalam kasus komisioner KPU
dan Sekjen PDI Perjuangan. Termasuk juga terhadap para pejabat yang menutup
nutupi keberadaan Harun Masiku.

Keempat;
Kami memandang pimpinan KPK saat ini menempatkan posisinya dibawah ketiak
penguasa dengan contoh menghadap ke Menteri Kemaritiman dan Investasi yang Tupoksi nya sama sekali tidak terkait dengan Tupoksi KPK. Seharusnya KPK datang ke
Kementerian Kemaritiman dan Invetasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

Kelima
Kami mendesak kasus korupsi kondensat untuk segera dituntaskan dan dila
pemeriksaan terhadap pihak penguasa yang berperan dalam meloloskan Tersangka Honggo keluar negeri.

Keenam;
Kami mendukung langkah Partai Oposisi untuk membentuk Pansus Jiwasraya gate dan Asabri gate, serta membongkar keterlibatan para pejabat di Kantor Sekretariat Presiden.

Ketujuh;
Kami mendesak agar Yasona Laoly untuk segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan Menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi.

Kedelapan;
Kami mendesak agar para pejabat dan elit partai yang terlibat dalam berbagai kasus mega korupsi tersebut untuk segera mundur dan berhenti tampil sebagai tokoh publik, karena anda anda sudah tidak memiliki legitimasi moral untuk terus
berkuasa. Hanya orang yang sudah tidak punya malu dan bermoral rendah serta
cacat integritas yang masih terus bermuka badak untuk terus tampil menjadi pejabat
publik maupun tokoh publik.

Kesembilan;
Di jepang negara yang sama sekali tidak menganut Pancasila sebagai ideologi yang
diagung agungkan, pejabat pejabat yang terlibat atau bahkan hanya disebut
namanya dalam suatu peristiwa Korupsi akan segera meletakkan jabatan dan bahkan
harakiri karena sangat malu dengan perbuatan korupsi.

Kesepuluh;
Sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila dan anda anda sangat sering
menuduh pihak lain anti Pancasila, maka kami nyatakan perbuatan korupsi anda tersebut adalah sangat bertentangan dengan Pancasila dan bahkan menginjak injak
Pancasila dengan menjadikannya sebagai alat pemukul lawan politik dan
membungkus perlaku koruptif yang anda lakukan.

Demikian pernyataan bersama ini kami buat.

Jakarta, 23 Januari 2020
Wassalamualikum Wr. Wb.

KH. Ahmad Shobri Lubis
Ketua FPI

Ust. Yusuf Muhammad Martak
Ketua GNPF-Ulama

Ust. Slamet Ma'arif
Ketua PA 212