Pernyataan Damai Hari Lubis Terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan Cs
Selasa, 14 Januari 2020
Faktakini.net
*Terkait perkara yang dihubungkan dgn TSK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan Cs*
Siapapun dapat dijadikan TSK oleh KPK ( kecuali orang gila Jo. Pasal 44 Jo. 45 KUHP ), bila menghalangi atau obstruction of justice ( pasal 21 Uu.Tipikor ) terhadap penyidikan KPK dalam perkara TIPIKOR.
Kalau yang menghalangi KPK & Dewas KPK sendiri ? UUD. 1945 menyatakan : "Ngr RI adalah negara hukum dan semua WNI sama dimata hukum " atau Equlity before the law, maka
Kembali ke KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT
Rakyat boleh turun ramai2 sbg bentuk mossi tdk percaya kpd KPK. Asal jgn anarkis, jgn langgar hukum
Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa