Rommy Eks Ketum PPP Cuma Divonis Dua Tahun, KPK Banding
Senin, 27 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Rommy.
Sebelumnya, pada Senin (20/1) lalu, Rommy telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menyatakan siap melakukan upaya banding,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 27 Januari 2020, seperti dilansir ANTARA.
Alasan JPU mengajukan banding, kata Ali, antara lain vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan tidak dipertimbangkannya hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Ali mengatakan JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, vonis atas Rommy lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Anggota DPR Periode 2014-2019 itu dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider satu tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Foto: Rommy
Sumber: suaraislam.id