Saksi Pelapor Dugaan Penistaan Agama Oleh Sukmawati Penuhi Panggilan Interview Polda Metro Jaya



Rabu, 29 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Hari ini (Rabu, 29/1/2020) pemeriksaan saksi pelapor telah dilakukan oleh Subdit KAMNEG POLDA Metro Jaya.
"Iya hari ini saya memenuhi panggilan interview pihak kepolisian di Subdit KAMNEG POLDA Metro", jelas Ustadz Sahid Yahya sebagai saksi pelapor.

Didampingi kuasa hukum dari Bantuan Hukum Front, Sahid diberikan 14 pertanyaan seputar pengetahuannya atas laporan polisi No LP/B/0986/XI/2019/Bareskrim pada hari Rabu 20 November 2019.

"Alhamdulillah tadi klien kami sudah memenuhi panggilan interview pihak kepolisian dan menjawab 14 pertanyaan dari polisi seputar pengetahuannya terkait dugaan penistaan agama oleh Sukmawati", ujar Irvan Ardiansyah kuasa hukum saksi pelapor.

Tempat kejadian yang berada dilingkungan POLRI diharapkan dapat memudahkan pihak kepolisian untuk mengusut laporan dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.
"Inikan kejadiannya dilingkungan POLRI, jadi kami rasa adalah hal yang mudah bagi kepolisian untuk mengusut tuntas laporan dugaan penistaan agama ini", tutup Irvan.

Diketahui bahwa sebelumnya Sukmawati dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan agama setelah melakukan pidato yang diketahui diungkapkan pada hari Senin, tanggal 11 November 2019 di Ballroom The Tribata Jalan Dharmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Acara Diskusi “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme”.

*Mkdlg