Sambil Minta Rp 900 Juta Di PAW PDIP, Wahyu Setiawan: Siap Mainkan!



Jum'at, 10 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR asal PDIP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1), mengatakan kasus ini bermula dari dari gugatan uji meteri Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diminta oleh salah satu pengurus DPP PDIP.

Gugatan ini kemudian dikabulkan, dan itu membuat partai menjadi penentu siapa yang mengisi PAW. PDIP kemudian menyurati KPU untuk menetapkan HAR sebagai caleg pengganti ipar Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Nazarudin Kiemas, yang meninggal.

Lili menyebut pihak swasta, SAE, kemudian melobi seorang mantan anggota Bawaslu, ATF. Nama terakhir merupakan orang kepercayaan Wahyu. Ia kemudian meminta bantuan Wahyu sambil mengirim dokumen dokumen dan fatwa MA.

"WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!," kata Lili, menirukan ucapan Wahyu kepada ATF.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE meminta dana operasional Rp900 juta," lanjutnya.

Pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat uang Rp400 juta lewat SAE dan advokat DON, serta ATF. Sumber dananya masih diselidiki KPK. Pemberian selanjutnya pada periode yang sama ialah Rp200 juta, yang didapat Wahyu dari ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. SAE kemudian memberikan uang Rp150juta pada DON. Sisa Rp700 juta yang dipegang SAE dibagi kepada ATF Rp450 juta, dan Rp250 juta untuk operasional.

"Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi di Jakarta, Depok, Banyumas, pada Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1). Yakni, Wahyu, ATF, SAE, DON, RTO (asisten Wahyu), IDA (keluarga Wahyu), WBU (keluarga Wahyu), I (sopir SAE). KPK kemudian menetapkan Wahyu, ATF, HAR, dan SAE sebagai tersangka suap.

Foto: Wahyu Setiawan

Sumber: cnnindonesia.com