Sekjen GNPF Ulama Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Sukmawati


Rabu, 22 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Ustadz Edy Mulyadi.

Dalam surat ‘undangan klarifikasi’ yang disampaikan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang ditandatangani AKBP Dwiasi Wiyatputra, Edy diminta untuk hadir pada Rabu, 22 Januari 2020 pukul 14.00 di Ruang Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman No 55 Jakarta Selatan.

Kepada media Edy mengatakan, dirinya dipanggil penyidik terkait laporannya tentang kasus penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu. Karenanya Edy akan memenuhi panggilan tersebut. “Mohon bantuan dan doanya,” kata Edy, Selasa malam (21/01/2020).

Edy pada Kamis 21 November 2019 lalu, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Edy dengan ditemani sejumlah pengacara melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya yang telah membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad Saw.

“Kami nilai sebagai penistaan agama maka itu kami laporkan ke Bareskrim Polri berharap dapat ditindaklanjuti,” ujar Edy.

Edy bahkan menilai pernyataan Sukmawati jauh lebih parah daripada pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang pernah dilaporkan lantaran dinilai menista Surat Al Maidah 51.

Foto: Ustadz Edi Mulyadi

Sumber: suaraislam.id