Tegas! Kasus OTT Wahyu Setiawan, KPK: Politikus PDIP Harap Serahkan Diri!
Jum'at, 10 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku (HAR), untuk menyerahkan diri terkait kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).
Harun, caleg nomor urut 6 dari Dapil Sumatera Selatan I, ditetapkan tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan. Tujuannya, agar dibantu menjadi anggota DPR menggantikan adik ipar Ketua Umum PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Dari uang sejumlah Rp850 juta yang diberikan HAR, Rp400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.
"Dari Rp450 juta yang diterima ATF, mantan Anggota Bawaslu, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu), Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.
Selain Harun, KPK menetapkan tiga orang lainnya. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ATF, dan Saeful (SAE).
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan SAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sumber: cnnindonesia.com