Tegas! MUI Minta Polisi Tangkap Dan Hukum Berat Pelaku Perusakan Masjid Di Sumut



Kamis, 30 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi segera menangkap pelaku penyerangan dan perusakan Masjid Al Amin di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara yang terjadi pada Jumat (24/1/2020). MUI meminta pelakunya dihukum berat.

“Sekelompok yang merusak masjid itu diduga pecinta atau setidaknya pro minuman keras (miras). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison harus cepat memproses hukum dengan tegas,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo, Senin (27/1/2020).

Menurut Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) ini mengatakan, para pelaku perusakan masjid dan rumah-rumah warga dekat masjid tersebut telah melakukan kesalahan besar berlapis. “Perbuatan tersebut jelas salah besar,” katanya.

Anton mengatakan, salah besar jika pelaku merusak masjid dan rumah warga sekitar masjid hanya karena tidak terima warung tuaknya ditertibkan. Menurutnya, tuak atau miras hanya boleh di hotel-hotel bintang lima untuk konsumsi tamu hotel dari luar negeri yang biasa minum miras. Itu pun dibatasi kadar kandungan alkoholnya.

“Jadi peredaran miras diatur UU, dilarang karena jual miras di tempat umum, apalagi dekat dengan rumah ibadah dan lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah, kampus, pesantren, dan sebagainya dilarang,” jelasnya.

Anton menuturkan, miras dan penyakit masyarakat (pekat) yang di Jawa dikenal dengan molimo (miras, judi, narkoba, prostitusi, mencuri) harus dibasmi secara simultan, integralistik sejak dari embrionya. Untuk itu DPRD dan Pemda harus membuat perda-perda yang mendukung pembasmian pekat dan molimo.

Anton meminta masyarakat selalu waspada terhadap pekat dan wabah molimo di Indonesia. Pekat dan molimo akan meningkat seiring kebijakan rezim yang sangat mesra dengan RRC. “Hampir tiap saat ada penyelundupan ribuan ton narkoba, wanita-wanita penghibur yang melakukan pornografi, pornoaksi, perusak moral bangsa,” katanya.

Seperti diberitakan, sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap Masjid Al Amin karena adanya penertiban warung tuak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, peristiwa penyerangan tersebut merupakan buntut dari penertiban warung tuak yang dilakukan petugas Satpol PP pada Jumat (24/1/2020) siang. Penertiban tersebut menimbulkan pro dan kontra antar masyarakat setempat.

Kemudian sekelompok warga melakukan penyerangan ke masjid dan sejumlah rumah warga. “Kita coba melihat dan mendudukkan akarnya ada di mana. Sejauh ini informasi yang kita dapat, ini residu-residu dampak dan akses dari proses penertiban warung tuak. Ada residu di situ. Mungkin pro kontra, kemudian ada kelompok yang pro dan kelompok yang kontra. Melakukan perlawanan dan lempar-lempar batu,” katanya.

Akibat peristiwa tersebut, kata Kapolres, terjadi kerusakan beberapa fasilitas masjid dan juga rumah warga. “Ada beberapa kaca di masjid yang pecah, ada juga rumah warga yang rusak,” ujarnya.

Hingga Sabtu (25/1/2020) dini hari ribuan warga masih memadati lokasi seputaran masjid. Sementara sejumlah personel kepolisian tampak melakukan penjagaan. (wip)

Foto: Anton Tabah Digdoyo

Sumber: Republika.co.id, Rmol.id