Terbukti Korupsi, Rommy Eks Ketum PPP Divonis Dua Tahun Penjara


Senin, 20 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rommy dinilai terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta,” sambung Fashal.

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima.

“Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider satu tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Sumber: suaraislam.id