Tim Bantuan Hukum DPW FPI Balikpapan Dampingi Ustadz Jamaluddin Di Penajam Paser Utara
Rabu, 22 Januari 2020
Faktakini.net
TIM BANTUAN HUKUM DPW FPI BALIKPAPAN BERIKAN PENDAMPINGAN TERHADAP USTADZ JAMALUDDIN DI PENAJAM PASER UTARA
Hari Rabu, 21 januari 2020. Di pengadilan Negeri Penajam Paser Utara di lakukan sidang pertama terhadap Perkara Ustadz Jamaluddin yg di duga melanggar pidana UU ITE . Tim Kuasa Hukum yg di koordinir oleh Oki M Alfiansyah. S.H. CPCLE. MED bersama 6 anggota lainnya akan memperjuangkan semaksimal pembelaan hukum terhadap Ustadz Jamaluddin
"Perkara Ustadz Jamaluddin layak untuk di bela & di perjuangkan kebenarannya karena pelaku menyampaikan hal yg benar terhadap publik melalui medsos walau resikonya harus di hadapi", Ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum dari DPW FPI Balikpapan. Oki M Alfiansyah. S.H CPCLE MED
Sidang yg di ketuai oleh Hakim M. Noor S.H dan JPU Kukuh yg di gelar oleh Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yg di mulai sejak bada Sholat Dzuhur pukul 13.00 wita
Sidang lanjutan berikutnya agenda akan di bacakan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU. Hal ini akan di persiapkan secara matang oleh Tim Kuasa Hukum DPW FPI Balikpapan
di kesempatan yg berbeda Ketua GNPF Ulama Balikpapan. H. Abdul Rais yg turut mendukung penuh bersama Ketua Tanfidzi DPW FPI Balikpapan Habib Umar Al Qodrie atas langkah konkret yg di lakukan Tim Kuasa Hukum tersebut