Ustadz Muzaki Ruthab: Waspada Gerakan De-Hijabisasi, Menarik Khilafiyah Melebihi Batasnya



Senin, 20 Januari 2020

Faktakini.net

*GERAKAN DE-HIJABISASI*

*MENARIK KHILAFIYAH MELEBIHI BATASNYA*

Muzaki Ruthab
✍ Januari 20 - 01-  2020

Seputar hijab atau jilbab yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak ?

Maksudnya, apakah wajah seorang wanita itu bagian dari aurat atau bukan aurat ?

Juga apakah telapak kaki merupakan aurat atau bukan?

Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk rambut, telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita yang haram terlihat.

Sayangnya orang-orang ngawur dan bodoh memperluasnya lagi sampai mengatakan bahwa kepala bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya tidak berdosa.

Betul adanya istilah jibab itu sendiri memang masih menjadi perselisihan di antara ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun tertutup.

Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan.

Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Kyai dan Ustdz Liberal tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang terbuka kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama salaf dan khalaf yang mengatakan demikian.

Dari manakah mereka (liberalis) mendapatkan pemikiran seperti ini?

Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Imam Asy-Syafi'i dan lainnya. Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat demikian. Pendapat seperti itu cukup aneh memang.

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi ulama kontemporer, yang di akui kapasitasnya dalam bidang fikih tentunya jauh lebih senior lebih tinggi ilmunya dari mereka yang berpendapat ngawur dan nyeleneh dalam urusan ini.

Beliau Syeikh Al-Qordhowi telah menyatakan bahwa di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna :

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31)

Para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.

Dan kalau kita merujuk lebih jauh lagi, kepada ulama besar di masa lalu, katakanlah misalnya Al-Imam Nawawi, maka kita dapati dalam kitab al-Majmu’ syarah Al-Muhazzab, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

Jadi pendapat tentang tidak wajibnya wanita memakai penutup kepala dan batasan auratnya, adalah pendapat aneh menyendiri dan keluar bukan dari pendapat ahli fikih yang mumpuni, tidak dilandasi oleh hujjah yang qath'i, terlalu mengada-ada, dan boros argumentasi. Jadi pantas diabaikan dan di jauhkan dari umat.

Wallahu'alam..