Akhirnya Sponsor Terkait Judi Dan Lainnya Dilarang Di Liga 1 2020



Rabu, 26 Februari 2020

Faktakini.net, Jakarta -  PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi profesional Indonesia mengeluarkan surat kepada klub peserta Liga 1 2020, terkait regulasi sponsor. Surat tersebut beredar pada Selasa, 25 Februari 2020.

Pada surat yang ditandatangani Cucu Somantri selaku direktur utama LIB, diterangkan bahwa klub tidak boleh menjalin kerja sama dengan perusahaan merk rokok, minuman keras, dan situs atau rumah judi.

Hal tersebut tentu menjadi permasalahan untuk TIRA Persikabo, yang memajang SBOTOP pada jersey mereka, karena kedua pihak sudah menjadi mitra. SBOTOP sendiri merupakan situs judi internasional.

"PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis PT LIB dalam surat bernomor 103/LIB/2/2020 itu.

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, mengatakan tidak ada aturan yang mengatur pelarangan situs judi online menjadi sponsor klub.

Menurut Iwan Bule, aturan yang ada hanya tidak memperbolehkan klub atau tim olahraga menjadikan produk rokok dan alkohol sebagai sponsor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Lihat juga: Liverpool Gagal Jadi Tim Paling Kokoh Sepanjang Masa
"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa, ini hanya soal kepatutan," kata Iwan Bule saat bincang media, Selasa (25/2).

Sumber: Goal Indonesia