Analisa Ketua AAB Tentang WS, Hasto Dan Harun Masiku, Dan Sarannya Untuk KPK
Sabtu, 8 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Wahyu Setiawan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu, 5 Februari 2020.
Berstatus sebagai tersangka, Wahyu diperiksa sebagai saksi dan usai diperiksa, Wahyu mengaku dicecar oleh penyidik mengenai sosok dan hubungannya dengan tersangka lain yang masih buron, Harun Masiku. Namun, ia menyebut tak mengenal Harun, melainkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pak Harun Masiku. Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak. Ya, saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," kata Wahyu di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu petang.
Terkait pengakuan Wahyu Setiawan itu, Damai Hari Lubis Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) turut angkat bicara dan mengungkapkan analisa mendalam.
Berikut ini pernyataan pengacara kondang dan dekat dengan para Ulama itu yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net, Sabtu (8/2/2020) malam.
Wahyu Setiawan/ WS mesti dilepas oleh sebab hukum, dengan dalil2 sbg berikut :
1. Yang katanya Pelaku pemberi suap Harun Masiku/ HM tidak pernah diperiksa ( mungkin sembunyi alias melarikan diri ) ;
2. Saksi Hasto tidak pernah menerima uang dari HM. Hasto tdk mengakui pernah memberikan uang kepada WS ;
3. WS tidak kenal kepada HM ;
4. WS tdk pernah bertemu HM, WS tidak pernah menerima dari HM. ;
5. Saiful Bahri / SB. menyatakan uang diterima dari Hasto ( Saiful Bahri bisa mnjadi dader laster/ pelaku fitnah bila Hasto melaporkan dirinya, kecuali hasil penyidikan KPK dapat membuktikan bahwa pernyataan atau pengakuan SB, memiliki 2 ( dua ) alat bukti yang sah menurut hukum/ KUHAP );
6. Sementara Agustiani Tio Fredelina / ATF , tidak jelas apa pengakuannya ?
7. Terlebih andai belakangan SB. dan ATF mencabut pengakuannya sah-sah saja , oleh sebab hukum tidak ada atau belum ada cross chec atau konfrontir dari si Terduga yang menghilang ( HM ) si pelaku TSK pemberi suap ;
7. Dan bisa jadi dader laster ( pelaku fitnah ) tidak dilapor oleh Hasto, itu hak Hasto, oleh karena hal fitnah adalah delik aduan ;
8. Jadi WS demi asas hukum presumption of innocence , sementara mesti dilepaskan dulu. Sebelum ada pengakuan dan barang bukti yang didapat dari HM, jangan sampai WS dihukum , lalu muncul kelak HM dengan keterangan yang overlapping, dengan dakwaan ? Sebaliknya secara logika hukumpun bila menunggu HM. Tertangkap sampai kapan WS ditahan ? Sementara hak menahan secara hukum/ KUHAP UU.RI. NO. 8 TAHJN 1981 berbatas waktu ;
*Saran kepada KPK*
Agar masyarakat hukum ( aktifis pemerhati penegakan hukum, advokat dan para ahli hukum ), dalam kerangka peran serta masyarakat dalam pemberantasan tipikor tidak dibuat bingung dan mencegah timbulnya asumsi2 negatif, dan tidak salah dalam memberikan penafsiran2, atau legal opinion , maka terhadap proses perkara, hendaknya KPK memberikan klarifikasi resmi ke publik dan transparan agar tidak ada dugaan tebang pilih, intervensi2, maupun tuduhan KPK ada " main mata ( menerima sogokan )" dari fihak2 tertentu ;
Maka mengamati celah - celah hukum positif ini, perlu pengkajian dan rancangan serta penyusunan yang benar- benar esensial demi kepastian hukum, dan berkeadilan. Peristiwa hukum ini mengusik hukum dan rasa keadilan , bila WS dibebaskan. Timbul polemik , uang yang diterima itu uang siapa ? Uang itu mesti jelas kepemilikannnya dan asal muasal aliran dananya.
Selanjutnya KPK mesti kembalikan dulu barang bukti uang sitaan tersebut. Tapi kepada siapa atau konsinyasi kemana ? dan apa dasar hukum konsinyasi tersebut . Inilah temuan atau persoalan hukum yang kurang memadai di Republik ini. Maka selayaknya perlu temuan sistem hukum baru yang lebih tegas, berwibawa, punya efek jera yang tinggi, singkat tidak berlarut - larut, serta pelaksaan peradilan dengan biaya ringan
Damai Hari Lubis
Alumni 212
Damai Hari Lubis
Alumni 212
Ketua AAB
Sekretaris Dewan Kehormatan KAI