Aziz Yanuar SH: Mujahid 21 - 22 Mei Bebas Dari Polda Metro Jaya


Senin, 17 Februari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Masih sangat segar dalam ingatan kita bersama terkait Tragedi 21-22 Mei yang menewaskan korban jiwa, luka-luka dan ratusan lainnya di tangkap.

Mereka di tuduh Pasal 211, 212, 214, 218, 170 KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah oleh​ UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang di adili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka di stigmatisasi sebagai Perusuh & melawan petugas.

Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukumnya mengatakan, bahwa mereka tersebut bukan perusuh, mereka adalah pejuang konstitusi. Hentikan segala narasi maupun diksi, bahwa 21-22 Mei adalah kerusuhan. Justru saya kira hal tersebut adalah sebuah tragedi berdarah dan memilukan."

Diketahui bahwa yang bebas dari Polda Metro Jaya hari ini (Senin, 17/02) bernama Syofwani als Fani. Dia di jerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 9 bulan.

Syofwani als Fani Bebas dari Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Tim kuasa hukumnya.

*****