Aziz Yanuar SH: Mujahid 21 - 22 Mei Bebas Dari Polda Metro Jaya
Senin, 17 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Masih sangat segar dalam ingatan kita bersama terkait Tragedi 21-22 Mei yang menewaskan korban jiwa, luka-luka dan ratusan lainnya di tangkap.
Mereka di tuduh Pasal 211, 212, 214, 218, 170 KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang di adili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka di stigmatisasi sebagai Perusuh & melawan petugas.
Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukumnya mengatakan, bahwa mereka tersebut bukan perusuh, mereka adalah pejuang konstitusi. Hentikan segala narasi maupun diksi, bahwa 21-22 Mei adalah kerusuhan. Justru saya kira hal tersebut adalah sebuah tragedi berdarah dan memilukan."
Diketahui bahwa yang bebas dari Polda Metro Jaya hari ini (Senin, 17/02) bernama Syofwani als Fani. Dia di jerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 9 bulan.
Syofwani als Fani Bebas dari Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Tim kuasa hukumnya.
*****