Damai Hari Lubis: KPK Harus Sita Dan Rampas Harta Tersangka Korupsi!
Jum'at, 21 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Aksi '212 Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI' di area Patung Kuda, Monas, Gambir Jakarta Pusat pada hari ini, Jum'at (21/2/2020) berlangsung tertib dan sukses.
Para Tokoh memberikan orasi pada aksi yang dihadiri oleh puluhan ribu massa ini. Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis turut angkat bicara.
"Benar yang dikatakan ust, Yusuf Martak Ketua GNPF Ulama, soal korupsi adalah kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) maka mengalahkannya atau membasminya mesti dgn cara yang luar biasa pula. Gak bisa setengah hati atau dimaafkan. Bgmn memaafkannya, hak apa negara memaafkan. Karena yang mereka korup adalah uang rakyat. Kapan minta izinnya, pakai prosedur cara apa memaafkannya ? rakyat yg mana ? Dan yg terpenting apa dasar hukumnya memaafkan ? Undang - undang yang mana ?", ujar Damai melalui pernyataan tertulis kepada Redaksi Faktakini.net
"Begitupun yg dikatakan Kyai Shobri Lubis, Ketum FPI. Bahwa korupsi memang merugikan semua lapisan golongan, bukan ummat tertentu saja, jadi wajar mestinya didukung atau bila beliau minta dukungan kepada seluruh kelompok atau golongan lintas sara", lanjutnya.
"Terhadap dan dikaitkan soal pemberantasan mega korupsi, saya usul kepada Sri Mulyani, sebaiknya sang menteri ( koordinatif ), ikut support KPK sbg bukti apresiasi lakukan join atau buat kerjasama lintas menteri, KPK segera sita atau rampas harta TSK korup, baik harta pelaku yang disembunyikan atau tersimpan di dalam negeri atau yg disembunyikan di luar negeri."
"Sehingga SM tidak usah menekan rakyat kecil tuk kenakan pajak ( asap ) kanlpot , yg bisa diartikan oleh publik sbg bentuk lain " memeras " wong cilik . Jgnlah memberi contoh kpd rakyat kecil dgn melakukan yang aneh2 demi dana segar tapi cekik rakyat sendiri", tutup Pengacara kondang itu.
Foto: Damai Hari Lubis