Damai Hari Lubis: Silahkan Ahok Buat Buku, Asal Jangan Isinya Buat Gaduh
Rabu, 19 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang sempat mendekam di penjara karena kasus penistaan agama yaitu Ahok, dalam waktu dekat akan meluncurkan buku yang memuat kisahnya saat berada di tahanan Mako Brimob. Buku ini diluncurkan pada hari Senin (17/2) dalam acara Ngobrol dengan salah satu media.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Anak Bangsa sekaligus Mujahid 212, Damai Hari Lubis menyatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dan dilindungi undang-undang.
Kendati begitu Damai berharap karya Ahok ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Serta tidak muat sesuatu yang bersifat kontroversi.
"Seakan dirinya teraniaya sampai mendapat vonis dalam perkara terkait penistaan terhadap Al Quran, Al Maidah ayat 51," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/2/2020).
Damai menyampaikan demikian, berdasarkan fakta hukum yang tak terbantahkan, bahwa Ahok memang telah dinyatakan bersalah akibat ucapannya yang menistakan agama Islam.
"Jadi buku, sebaiknya tidak menyinggung seolah perkara yang telah dilaluinya, merupakan bentuk penganiayaan terhadap dirinya," pungkas Pengacara yang dekat dengan para Ulama, Habaib dan istiqomah membela para Mujahid itu.
Lalu Damai memberi pernyataan tertulis kepada Redaksi Faktakini.net terkait buku Ahok tersebut
"Hak privacy Ahok untuk membuat buku atau catatan sebagai bagian dari riwayat hidupnya (otobiografi) yang dilindungi UUD. 1945 dan UU. 9/ 98 , karena dalam hal ini terkait juga sebagai bentuk menyampaikan pendapat melalui tulisan, mudah-mudahan isinya bagus, dan hasilnya bisa menjadi keuntungan materi buat Ahok, sesuai UU. No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, nantinya".
"Asal jangan 'baper', jangan isi bukunya kelak malah membuat gaduh publik, oleh karena mengandung kontroversial, apalagi menyinggung soal dirinya seolah mempunyai hak atau kebebasan untuk mengkritisi Kitab Suci Ummat Muslim, itu persepsi sangat keliru, persepsi tersebut. Berakibat seakan dirinya teraniaya sampai mendapat vonis dalam perkara terkait penistaan terhadap Al Quran ( Al Maidah ) ayat 51", lanjut Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu.
"Hal pelaporan pidana ( UU. ITE ), terkait penistaan yang dilakukan oleh Ahok merupakan fakta hukum, isi materi laporan berikut bukti- bukti memiliki asas legalitas / legal standing, yang tak terbantahkan, lagipula, secara hukum, perkara penistaan Al Maidah 51 oleh Ahok, telah Inkracht, sudah tamat, terbukti dirinyapun sudah selesai melaksanakan vonis"
"Jadi buku, sebaiknya tidak menyinggung seolah perkara yang telah dilaluinya, merupakan bentuk penganiayaan terhadap dirinya. Padahal jelas Kitab Suci Al Quran, tidak boleh 'dikritisi' atau minta ' direvisi ' oleh siapapun dan kepada siapapun manusianya, walau yang mengkritisi adalah ummatNYA yang beriman sekalipun, apalagi oleh seorang Ahok yang bukan seorang ummat muslim", tutup Pengacara kondang itu.
Foto: Damai Hari Lubis
Sumber: rmol.id