Dari Alexis Hingga Black Owl, Ini Tempat Hiburan Yang Ditutup Anies Karena Melanggar Peraturan



Rabu, 19 Februari 2020

Faktakini.net

Berikut deretan tempat usaha yang ditutup era Anies:
.
1. Diskotek MG
Izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, dicabut pada 18 Desember 2017.
.
2. Alexis
Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis pada Maret 2018.
.
3. Sense Karaoke
Belum genap sebulan usai menutup Alexis, Pemprov DKI kembali mencabut izin tempat usaha hiburan pada 12 April 2018.
.
4. Diskotek Exotic
Pada hari yang sama, 12 April 2018, Pemprov DKI juga mencabut izin usaha Diskotek Exotic di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat. Tempat hiburan itu terbukti jadi tempat peredaran narkoba.
.
5. Griya Pijat O2, Gives, dan NYX
Pemprov DKI Jakarta menutup tiga griya pijat di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2018. Tiga griya pijat itu adalah O2, Gives, dan NYX.
.
6. Diskotek Old City
Pemprov DKI Jakarta menutup Diskotek Old City di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, pada 4 April 2019. Penutupan permanen dilakukan karena manajemen diskotek itu terbukti terlibat peredaran narkoba.
.
7. Diskotek Monggo Mas
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 31 Desember 2019.
.
8. Diskotek Golden Crown
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin atau TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2020.
.
9. Pub Black Owl
Teranyar, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl pada Senin (17/2/2020) kemarin.
.
#aniesbaswedan #DKIJakarta