Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP, Ahli: Aneh Dan Inkonstitusional!
Senin, 17 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Omnibus law yang dibanggakan pemerintah sangat mengejutkan. Salah satunya RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah UU dengan peraturan pemerintah (PP), bukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan PP dalam mengubah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan UU lainnya merupakan ketentuan yang aneh dan inkonstitusional," kata ahli hukum Universitas Udayana, Denpasar, Jimmy Z Usfunan, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (16/2/2020).
Penilaian Jimmy bukannya alasan. Ia menyodorkan sedikitnya lima alasan. Pertama, secara hierarki, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP berada di bawah UU, sehingga tidak bisa PP mengubah substansi UU.
"Kedua, Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 menentukan presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sehingga karakter PP hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat delegataris, mendapatkan delegasi dari UU. Karena itu, hanya mengatur hal-hal lebih teknis sebagai perintah dari UU," ujar Jimmy.
Ketiga, UU memiliki karakter peraturan yang mengatur kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan batasan hak warga negara, sehingga bukan eksklusif kewenangan presiden, melainkan harus mendapatkan persetujuan DPR sebagai representasi rakyat.
"Tidak masuk akal jika PP, yang merupakan kewenangan presiden, mengubah substansi suatu UU yang dibentuk oleh presiden dan DPR," beber Jimmy.
Keempat, masih menurut Jimmy, kendati 'diakal-akali' adanya ruang konsultasi dengan DPR dalam membentuk PP, tidak dapat menjadi pembenaran untuk menggunakan PP untuk mengubah substansi UU.
Kelima, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan. "(Tapi) juga berpotensi mengarahkan pada absolutisme kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya," Jimmy menegaskan.
"Dengan begitu, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini bukan menguntungkan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan berpotensi 'menjebak' presiden untuk melanggar dan melawan konstitusi," pungkas Jimmy.
Berikut pasal yang dimaksud:
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.
Foto: Jimmy Usfunan
Sumber: detikcom