FPI Laporkan Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Ade Armando Terhadap FPI Di Bareskrim Mabes POLRI, Senin (10/2/2020)
Faktakini.net
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepada
Rekan-rekan Pers
dan Masyarakat
Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul merupakan sebuah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Selain itu, konstitusi juga menjamin agar setiap warga negara mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan martabatnya.
Dugaan Ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando yang mengatakan bahwa _"FPI itu organisasi preman, Bangsat"_ dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini. Juga hal tersebut sangat mencederai kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia dan juga berdampak buruk jika tidak segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Tindakan dan pernyataan tersebut juga membuktikan seorang Ade Armando tidak akan pernah kapok untuk berbuat sekehendaknya karena memang tidak pernah ada tindakan hukum yang membuat ia jera. Oleh karena itu dan atas tindakan Ade Armando tersebut kami mengundang rekan-rekan Pers, dan masyarakat secara umum untuk hadir meliput, mengawal, dan mengikuti *Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian* pada:
Hari : Senin, 10 Pebruari 2020
Tempat : Bareskrim Mabes POLRI
Jam : 13.00 WIB
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Aziz Yanuar P, S.H.,M.H.,M.M.
085310869063
(Kuasa Hukum Pelapor)
Foto: Aziz Yanuar SH