HRS Center: Tafsir Pancasila Dan Urgensi Syariat Islam



Jum'at, 28 Februari 2020

Faktakini.net

HRS CENTER

TAFSIR PANCASILA DAN URGENSI SYARIAT ISLAM

Pancasila dari semenjak Orde lama hingga saat ini tidak pernah diterapkan secara murni dan konsekuen.
Tafsiran Pancasila selalu mengikuti keinginan rezim yang berkuasa.

Pancasila selalu dijadikan 'alat politik' untuk mengokohkan kekuasaan dan menjadi 'alat pemukul' terhadap "lawan-lawan politik. Lebih lanjut, Pancasila dijadikan sebagai alat untuk menekan dan bahkan melawan penerapan Syariat Islam.

Penerapan Syariat Islam secara legal-konstitusional
dalam sistem hukum nasional menunjuk pada PiagamJakarta 22 Juni 1945 dan kemudian diyakini serta diakui dalam Dekrit Presiden 1959.

Secara substansial Piagam Jakarta 'dijiwai' oleh Piagam Madinah. Substansi Piagam Jakarta telah disesuaikan dalam konteks ke-Indonesiaan, sehingga kesesuaian tuntutannya lebih Logis realistis. Syariat lslam bersitat fundamental dan
'universal'. Syariat Islam mengandung mashlahat' menolak berbagai 'mudharat', tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H, M.H.