Kasus Dugaan Makar Eggi, KORLABI Berharap Kapolri Idham Azis Bersikap Tegas Demi Pro Justicia
Senin, 3 Februari 2020
Faktakini.net
*KORLABI BERHARAP KAPOLRI IDHAM AZIS BERSIKAP TEGAS DEMI PRO JUSTICIA*
KAPOLRI IDHAM AZIS/ IA SEBAIKNYA PERINTAHKAN PENYIDIK POLDA METRO JAYA, AGAR STATUS TSK, PENINGGALAN TITO TERHADAP DUGAAN MAKAR YANG DILAKUKAN AKTIFIS OLEH DR. H. EGI SUDJANA, SH. MSI / ES. ATAS NAMA
HUKUM DAN SEJARAH HUKUM REPUBLIK INI oleh karena *Penegakan Hukum Saat Ini Akan Menjadi Wajah Atau Sejarah Penegakan Hukum Di Masa Akan Datang*
Fakta ES terhadap dirinya pernah dilakukan penahanan dan perpanjangan penahanan, dan saat ini mendapatkan penangguhan penahanan atas dugaan tindak " sepertinya " pidana Makar
Maka dapat dibayangkan secara manusiawi ( faktor psychologis ) tentu diri ES merasa teraniaya oleh karena penggantungan tuduhan kasus makar tsb. Hingga membebani gerak hidupnya sebagai seorang aktifis yang terbiasa merdeka untuk berkarya dan menyampaikan pendapat atau kritisi kepada penguasa eksekutif
yang memang halal dan konstitusional
Untuk itu Korlabi ( Koordinator Pelaporan Bela Islam ) yang merasa ES adalah sama2 bagian dari WNI yang merupakan masyarakat aktifis, ( solidaritas ), perlu memberikan masukan2 kepada Kapolri IA. terhadap kasus makar yang menggantung dileher ES, penggantungan mirip hukum suka - suka ini harus di stop, oleh karena merupakan bentuk akronim atau bertentangan daripada esensi fungsi hukum dan tujuan hukum yang sebenar - benarnya. Terlebih mengingat ES adalah seorang warga negara yang berprofesi advokat, selaku partner Polri ( Jaksa, Hakim ) merujuk UU. No. 18 Tahun 2003 . Artinya penggantungan atau peng- kebirian hukum terhadap seorang berprofesi advokat atau pemilik gelar selaku penegak hukum, bisa berdampak atau berakibat fatal terhadap masyarakat lainnya ( disiplin ilmu yang majemuk ) yang ingin berperan aktif melaksanakan undang undang dasar 1945 dan UU.No. 9 Tahun 1998 menjadi urung karena takut
Secara kontitusi perlakuan penyidik yang menangani ES jelas bertentangan dengan UUD. 1945 yang equality before the law/ Negara RI adalah negara hukum dan semua orang sama dimata hukum, sehingga penggantungan atau pembiaran yang berlarut2 adalah bentuk justifikasi terhadap pelanggaran HAM model baru dalam sejarah hukum RI sejak zaman eks. Kapolri Tito sampai dengan penggantinya IA selain diikuti pelanggaran terhadap Kuhap dan perkap
Selebihnya terkait ES, anggota lembaga legislatif menurut konstitusi, juga semestinya ikut mengingatkan sesuai fungsi yg mereka miliki , bahkan dapat secara hukum memanggil dan menegur Kapolri IA, baik langsung ( interpelasi ) , maupun melalui Presiden selaku yang mengangkat IA sebagai Kapolri. Mengingat peristiwa tuduhan ES. Telah melakukan makar adalah terkait, selain sbg eks anggt. Tim sukses seorang Capres hingga berhubungan dengan pemilu legislatif dan Pemilu Pres- Wapres 2019 yang telah usai
Bahwa saat ini, dengan telah ditangguhkannya penahanan terhadap ES dan tersangka lainnya dan telah terbukti tidak adanya koban tindak pidana makar sebagaimana yang dituduhkan. Maka demi hak atas kepastian hukum warga negara dan persamaan hak dimata hukum maka sudah sepatutnya Polri menerbitkan SP3 terhadap Egi Sudjana dan tersangka- tersangka lainnya atas dugaan tindak pidana Makar, terlebih saat diduga dilakukannya adalah saat pemilu pilpres, faktanya Capres yang didukung oleh ES sudah menjadi satu tubuh dalam kabinet Jokowi dengan kata lain Pqrabowo sudan menjadi pembantu Jokowi dalam lembaga eksekutif. Semuanya fakta hukum dan fakta sejarah baru bergulir 2019 ke 2020 nyata tak bisa terlepas peristiwa dinamika politik, ES selaku anggota tim sukses pemenangan Capres No. 2 Prabowo Subianto.
Jakarta, 3 Feb. 2010
Sekretaris KORLABI
NOVEL BAMUMIN, SH
Foto: Novel Bamukmin