Ketua Peradi Surabaya Minta Risma Cabut Tuntutan Terhadap Zikria



Jum'at, 7 Februari 2020

Faktakini.net, Surabaya - Saran agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma mencabut laporannya untuk tersangka penghina dirinya, Zikria Dzatil, disampaikan oleh banyak pihak. Di antaranya oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Hariyanto. Risma diminta menjadi teladan sebagai pemimpin yang tenang dalam merespons kritik dan olokan.

Hariyanto memaklumi postingan tersangka Zikria di akun Facebooknya yang mengemas kritikan terhadap Risma dengan nada menghina. Tetapi Risma juga perlu menahan diri di tengah ingar bingar kebebasan berbicara di media sosial.

"Penghinaan itu sama sekali tidak membuat nama Bu Risma jatuh," katanya kepada wartawan pada Kamis, 6 Februari 2020.

Andaikata Risma merespons itu dengan tenang dan santai, justru hal itu menjadi teladan bagi masyarakat Surabaya, bahkan secara nasional. Karena itu, memaafkan perlu dibarengi dengan pencabutan laporan.

"Sehingga tidak ada lagi proses hukum yang saat ini masih berlangsung dengan ditangani Polrestabes Surabaya," ujar Hariyanto.

Di sisi lain, informasi awal yang menyebutkan bahwa laporan dilakukan Risma, melalui Kabag Hukum Pemkot, baik yang disampaikan dalam rilis resmi Pemerintah Kota Surabaya maupun keterangan kepolisian pekan lalu, berubah pada Rabu, 5 Februari 2020. Risma mengaku melaporkan kasus itu sendiri, tidak melalui Kabag Hukum sebagai kuasa. Informasi sama diperoleh Ombudsman dari pihak kepolisian.

Hariyanto tak mengulas soal perubahan keterangan itu. Namun, andaikata benar laporan Risma diajukan melalui Kabag Hukum, menurutnya hal itu berpotensi penyalahgunaan wewenang.

"Kalau itu benar, kami sayangkan juga. Harusnya Bu Risma sendiri yang melaporkan atas nama pribadi atau dikuasakan ke kuasa hukum dan tentu dengan menggunakan biaya pribadi," katanya.

Sampai sekarang, belum diterima penjelasan lebih rinci perihal perubahan keterangan siapa yang sebenarnya melaporkan Zikria ke polisi. Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur Agus Widiarta mengatakan, benar diterima informasi bahwa Kabag Hukum Pemkot sebagai pelapor.

Agus mengatakan, berdasarkan keterangan diperoleh dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Sudamiran, pelapor kasus itu ialah Risma sendiri dan dua LSM. "Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tapi apakah mengkuasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya," ujarnya kepada VIVAnews pada Rabu.

Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf, namun ogah mencabut laporan. Kepolisian sendiri menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.

Sebelumnya beredar sebuah surat laporan pengaduan terkait penangkapan Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, beredar. Belum jelas siapa pelapornya namun surat itu ditujukan kepada Ombudsman RI Jawa Timur.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus. Hal itu didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319.

"Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang intinya pasal penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan," tulis surat tersebut seperti yang dilihat detikcom, Selasa (4/2/2020).

Untuk itu jika ada pejabat negara yang merasa dihina, lanjut isi surat itu, maka ia harus melaporkan secara pribadi, bukan menggunakan fasilitas negara. Karena hal itu dianggap penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang untuk kepentingan pribadi.

"Dengan begitu jika ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya, yang tentunya dengan biaya pribadi," jelasnya.

"Ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara," tambah surat itu.

"Dengan kata lain saudari Tri Rismharini selaku Walikota telah menyalahgunakan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," urai surat itu.

Atas hal itu, pelapor kemudian meminta kepada Ombudsman untuk menyelidiki pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, dalam surat itu juga dijelaskan tindakan cepat polisi yang menangkap terlapor Zikria juga cacat secara hukum.

Sumber: vivanews.com, detik.com