KPK Hentikan 36 Kasus, Pengusutan Perkara Korupsi Dinilai Bisa Jadi Barang Dagangan
Ahad, 23 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Langkah KPK mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dinilai bakal berdampak negatif pada upaya pemberantasan korupsi.
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, berkata komisi antikorupsi sebelumnya tidak pernah mengumumkan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan.
Menurut Muqoddas, meski proses penyelidikan rumit dan panjang, terdapat potensi munculnya barang bukti baru di kemudian hari. Artinya, kata dia, kasus tersebut dapat bergulir ke tahap selanjutnya.
"Kalau ada sejumlah perkara yang belum ditemukan alat buktinya yang lengkap, itu tidak diumumkan kepada masyarakat, bahwa tahap penyelidikan, apalagi jumlahnya 36 kasus, dinyatakan dihentikan," kata Busyro kepada BBC News Indonesia, Jumat (21/02).
"Itu tidak pernah dilakukan karena tahap penyelidikan adalah tahap yang bersifat rahasia," tuturnya.
Muqoddas menilai publikasi penghentian penyelidikan berpotensi dijadikan bahan negosiasi oleh orang-orang yang terjerat kasus korupsi.
"Untuk menjaga integritas, kejujuran, jangan sampai penyelidikan diumumkan didihentikan, itu nanti bisa menjadi barang dagangan," kata Busyro.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim penghentian kasus pada tahap penyelidikan bukan hal baru di lembaganya. Ia menyebut keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang sesuai.
"Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun pesanan dari siapapun. Ini dilakukan sesuai aturan hukum," kata Ali melalui sambungan telepon.
Salah satu alasan penghentian 36 kasus ini, ujar Ali, adalah bukti awal yang lemah. Ia menyebut penghentian kasus juga perlu dilakukan demi kepastian hukum bagi orang-orang yang diduga terlibat.
Ali menyebut beberapa kasus yang dihentikan itu mulai diselidiki sejak 2011. Perkara dugaan korupsi itu berkaitan dengan kementerian, perusahaan milik negara, penegak hukum, DPR, dan DPRD.
KPK tidak mengungkap daftar 36 kasus itu ke publik. Mereka beralasan informasi itu tidak terbuka untuk umum, sebagaimana diatur UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ali berkata, kasus Bank Century, kasus Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta, dan kasus dugaan suap dana divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tidak termasuk dalam 36 kasus dihentikan.
Pengembangan kasus dari perkara besar seperti kasus korupsi e-KTP dan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia juga tidak termasuk yang dihentikan, kata Ali.
Kekhawatiran 'abuse of power'
Menurut data KPK, instansi itu sejak 2016 sudah menghentikan penyelidikan 162 kasus dugaan korupsi.
Bagaimanapun, Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir penghentian 36 kasus terakhir dapat berdampak pada produktivitas KPK.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, penghentian penyelidikan kasus bakal berdampak langsung pada turunnya kinerja KPK.
Tak cuma itu, Wana khawatir terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses penghentian puluhan kasus tersebut. Dugaan itu bakal menguat, kata Wana, jika KPK tidak melibatkan pihak-pihak yang mendalami kasus dugaan korupsi itu sejak awal.
"Apabila pimpinan KPK tidak melalui mekanisme itu, artinya mereka tidak berupaya mengkonfirmasi bagaimana sebenarnya kasus tersebut itu dibangun," kata Wana melalui sambungan telepon.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan kesewenang-wenangan sehingga ini akan berimplikasi kepada tinggat kepercayaan masyarakat kepada KPK."
Mengutip hasil survei yang digelar Alvara Research Center, yang dirilis awal Februari lalu, Wana menyebut kepuasan publik terhadap KPK turun dari peringkat kedua di tahun 2019, menjadi peringkat kelima.
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi oleh KPK di Jumat (21/02). KPK menyatakan penghentian penyelidikan kasus-kasus tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
Sumber: bbc.com