Setelah Menuai Desakan Deras, Risma Akhirnya Cabut Laporan Terhadap Zikria
Sabtu, 8 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Beberapa hari setelah menuai kecaman deras, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya akhirnya resmi mencabut laporan polisi atas Zikria (43), pemilik akun facebook Zikria Dzatil yang diduga menghinanya.
Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya ke Polrestabes Surabaya.
Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku, dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu pada Jumat (7/2/2020) kemarin, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya di Polrestabes Surabaya.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Ira, pencabutan laporan itu karena ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat itu, ZKR sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," kata Ira.
Ira memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Wali Kota Risma dengan ZKR sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Wali Kota Risma sudah sangat tulus memaafkan ZKR.
"Untuk proses selanjutnya, kami memasrahkan semua kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata Ira.
Sebelumnya, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya memaafkan Zikria Dzatil tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam Konferensi Pers, Rabu (5/2/2020), Risma menyatakan sebagai sesama manusia harus saling memaafkan.
Namun, meski sudah memaafkan, Risma tetap menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan ke Polrestabes Surabaya.
"Saya maafkan yang bersangkutan. Saya maafkan karena saya manusia, karena beliaunya juga manusia. Urusan hukum seterusnya saya serahkan ke Pak Kapolres," ujar Risma didampingi Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya di rumah dinas wali kota Jl Sedap Malam, Rabu (5/2/2020).
Sebelumnya, begitu deras desakan dari warga masyarakat dan para netizen agar Risma mencabut tuntutannya, antara lain dari PERADI Surabaya.
Saran agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma mencabut laporannya untuk tersangka penghina dirinya, Zikria Dzatil, disampaikan oleh banyak pihak. Di antaranya oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Hariyanto. Risma diminta menjadi teladan sebagai pemimpin yang tenang dalam merespons kritik dan olokan.
Hariyanto memaklumi postingan tersangka Zikria di akun Facebooknya yang mengemas kritikan terhadap Risma dengan nada menghina. Tetapi Risma juga perlu menahan diri di tengah ingar bingar kebebasan berbicara di media sosial.
"Penghinaan itu sama sekali tidak membuat nama Bu Risma jatuh," katanya kepada wartawan pada Kamis, 6 Februari 2020.
Andaikata Risma merespons itu dengan tenang dan santai, justru hal itu menjadi teladan bagi masyarakat Surabaya, bahkan secara nasional. Karena itu, memaafkan perlu dibarengi dengan pencabutan laporan.
"Sehingga tidak ada lagi proses hukum yang saat ini masih berlangsung dengan ditangani Polrestabes Surabaya," ujar Hariyanto.
Foto: Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat konferensi Pers di kediamannya Jalan Sedap Malam, Rabu (5/2/2020). Foto: dok./Abidin suarasurabaya.net
Sumber: suarasurabaya.net