Sidang Kasus AY White Baret, PN Kupang Berikan Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU



Selasa, 4 Februari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Pengacara Damai Hari Lubis mengeluarkan pernyataan resmi terkait kelanjutan sidang kasus UU ITE terhadap terdakwa AY.

PN Kupang, melalui Ketua Majelis Hakimnya pada Senin, 3 Pebruari 2020 menjatuhkan Vonis terhadap Terdakwa Ade Yuliawan/ AY selama 1 Tahun 6 bulan, dipotong selama masa penahanan 7 bulan 8 hari yang sudah dijalankan,  lebih ringan 14 bulan dari tuntutan JPU, yang awalnya menuntut untuk hukuman selama 2 Tahun 6 bulan penjara kurungan yang dalam tuntutannya TDW.

AY dinyatakan telah terbukti melakukan kejahatan ITE dengan melanggar pasal 45 A ayat ( 2 )  Jo. 28 ayat ( 2b) UU. No. 19 Thn 2016 Tentang Perubahan Atas UU.No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Atas vonis yang dibacakan tsb. Terdakwa AY. melalui Tim Gabungan Pengacara Kupang, NTT,  Luis Balun, dan dari Jakarta Mahmud, menyatakan pikir- pikir, begitupun  JPU menyatakan pikir -pikir

Selaku ketua tim advokasi/ Penasihat Hukum Damai Hari Lubis, menyatakan, "Menurut saya AY adalah seorang Mujahid sejati yang berani menyuarakan isi hati dan pemikirannya yang lurus dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya", ujarnya.

"Dan Saya selaku Ketua Tim terhadap vonis PN. Kupang, akan mengkonsultasikan kembali kepada Terdakwa AY dan keluarganya di Cibinong , Bogor Jawa Barat, dalam waktu 7 ( tujuh ) hari ini", tutup Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu.