Sigap! Cegah Virus Corona, Anies Keluarkan Ingub Waspada Corona Kepada Seluruh Jajaran Pemprov DKI
Sabtu, 29 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan langkah sigap demi untuk melindungi warga Jakarta, dengan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona.
Anies meminta para kepala dinas hingga camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sosialisasi risiko penularan virus Corona serta langkah pencegahan dan pengendaliannya.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 itu diteken Anies pada 25 Februari 2020.
Instruksi diberikan Anies kepada 27 jajarannya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk wali kota serta Bupati Kepulauan Seribu, Kepala BPBD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan, termasuk direktur rumah sakit dan kepala puskesmas, hingga para camat dan lurah.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari instruksi gubernur ini," demikian bunyi Ingub seperti dikutip detikcom, Sabtu (29/2/2020).
Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tempat wisata dan rekreasi hingga penginapan di Jakarta. Anies meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan sosialisasi kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona.
"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan," demikian isi salah satu poin dalam Ingub tersebut.
Biaya pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada ABPD DKI Jakarta. Hasil pelaksanaan instruksi gubernur itu dilaporkan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing," tulis Ingub.
"Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulisnya.
Anies juga memberikan lampiran instruksi terkait kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini instruksi yang diberikan Anies:
a. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada karyawan/tamu/penghuni.
b. Gejala dan tanda yang perlu diwaspadai adalah demam disertai batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas yang muncul dalam 14 hari sejak tiba di negara terjangkit. Terdapat 13 negara terjangkit, yaitu China, Singapura, Jepang, Republik Korea, Malaysia, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Spanyol, Inggris, dan Uni Emirat Arab.
c. Jika ditemukan karyawan/tamu/penghuni yang mengalami gejala demam disertai batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas dan baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka:
i. Jangan panik
ii. Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan
iii. Segera melaporkan informasi penderita kepada:
Dinas Kesehatan melalui no telp: 0813-8837-6955
Kementerian Kesehatan melalui no telp: 021-5210411/0812-1212-3119
d. Pesan kunci informasi kesehatan kepada karyawan/tamu/penghuni meliputi:
i. Terakan etika batuk (menutup mulut/hidung saat bersin/batuk dengan menggunakan tissue)
ii. Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang
iii. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80%
iv. Jika sedang sakit kurangi aktivitas di luar rumah, batasi kontak dengan orang lain dan segera berobat
e. Menjaga sanitasi lingkungan dan mendorong higiene perorangan dengan cara:
i. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu/jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian pada label produk (label)
ii. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant
iii. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel/tempat cuci tangan
iv. Menempatkan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80% di tempat-tempat yang mudah diakses oleh seluruh karyawan/tamu/penghuni.
f. Memfasilitasi proses penelusuran kontak penderita dan penanggulangan penyakit oleh tim Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta jika dibutuhkan.
g. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.
h. Memantau perkembangan kondisi COVID-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.
Sumber: detik.com