Tanggapan Sekjen FUI Atas Vonis Bebas Wanita Beralas Kaki Dan Bawa Anjing Masuk Masjid
Kamis, 6 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Suzette Margaret (52), Terdakwa penodaan agama dengan membawa anjing masuk masjid divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophrenia paranoid).
Dengan kata lain, Suzette dimasukkan ke dalam kategori wong sinting akut, alias gila.
“Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum,” ujar Hakim Ketua Indra Meinantha.
Sesuai Pasal 165 A KUHP 44 KUHP dan pasal dan pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
“Menimbang bawa dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum,” lanjut Indra.
Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath memberikan tanggapan atas vonis bebasnya wanita Katolik beralas kaki dan bawa anjing masuk ke dalam Masjid ini.
"Innalillahi wainnailaihi roji'un. Vonis tersebut bisa jadi preseden buruk akan munculnya orang-orang yang bawa anjing bersepatu/sandal masuk masjid dan injak-injak lantai masjid yang suci dengan seenak udelnya lalu bila tertangkap tiba-tiba gila.", ujar Kyai Khaththath melalui pernyataan tertulis yang diterima Redaksi Faktakini.net hari ini Kamis (6/2/2020)
"Sadarlah wahai umat, sadarlah wahai pemuda masjid! Jaga masjid2 kita sekalian dari para penoda masjid dan penoda agama kita. Bentuklah satgas/laskar masjid untuk menjaga kesucian masjid dan akhlaq bangsa kita. Semoga Allah menolong dan meridloi kita.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!", tutupnya.