49 TKA Baru Asal Cina Yang Tiba Di Kendari Ternyata Orang Baru Bukan Pekerja Lama, Transitnya Di Thailand



Senin, 16 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Teka-teki perihal kebenaran status 49 orang warga negara (WN) Tiongkok yang masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (15/3) malam terjawab sudah.

Mereka ternyata adalah orang Tiongkok yang baru masuk ke Indonesia, bukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah lama bekerja yang melakukan perpanjangan visa dan izin bekerja di Jakarta seperti keterangan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam semalam.

“Orang baru dari China, provinsi Henan, bukan habis dari Jakarta memperpanjang visa atau izin kerja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan saat jumpa wartawan Senin (16/3) petang.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan pernyataan Kapolda Sultra yang mengatakan para WN itu merupakan TKA lama yang pergi ke Jakarta untuk memperpanjang visa dan izin kerja.

“Kantor Imigrasi membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 Wita sebanyak 49 Warga Negara Tiongkok datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696,” bebernya.

Masih Kata Sofyan, para WN Tiongkok itu masuk ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand.

“Bahwa benar Warga Negara Tiongkok tersebut keluar dari Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor. Bahwa benar pada tanggal 15 Maret 2020 Warga Negara Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Soekamo Hatta,” pungkasnya. (RF)

Sumber: inikatasultra.com

...

Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengonfirmasi bahwa 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3), adalah TKA yang berangkat dari China, dan bukan TKA lama yang berangkat dari Jakarta.

Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, Sofyan, kepada wartawan, Senin malam (16/3), mengatakan bahwa para TKA itu adalah TKA baru yang berangkat dari China, transit ke Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
Sofyan lalu menjelaskan kronologi keberangkatan TKA tersebut dari China, kemudian ke Thailand, lalu tiba di Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Kendari.

Pertama, para TKA itu menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan berkerja.
Lalu, berdasarkan cap tanda masuk pihak Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.

Berdasarkan surat sertifikat kesehatan pemerintah Thailand, sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020, para TKA itu telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut sudah di verifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok, Thailand, pada 15 Maret 2020.

Selanjutnya, TKA China tersebut keluar dari Thailand pada 15 maret 2020, dan menuju ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Pada 15 Maret 2020, 49 TKA China tersebut tiba di Bandara Sukarno Hatta, dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.

Kemudian, pihak KKP menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut. "Jadi 49 orang itu sudah masuk di KKP semua," terang Sofyan.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memberi izin masuk kepada para TKA tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 setelah menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno Hatta.
 "Kalau tidak ada surat rekomendasi dari KKP, ya jelas tidak akan bisa masuk," kata Sofyan.

Setelah tiba di Jakarta, para TKA tersebut langsung berangkat menuju Kendari, dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu, 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WITA menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA696.

Sofyan juga mengatakan bahwa warga negara Tiongkok itu memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Sofyan menyebut, bahwa 49 TKA asal China itu belum menjalani karantina sejak tiba di Indonesia, dan hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.

Padahal, dalam Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020, pada Pasal 3 Ayat 2 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. "Belum, belum di karantina," akunya.

Sebelumnya, Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan bahwa para TKA tersebut berangkat dari Jakarta, dan merupakan TKA lama yang belum pulang ke negara asalnya, China.

Pernyataan Kapolda itu, menurut Sofyan, adalah hasil penyelidikan awal. "Itu praduga awal, namanya penyelidikan, bukan tidak benar, namanya penyelidikan, sebagai pendapat awal sah sah saja. Setelah ada penyelidikan awal, kami mendalami serta berkoordinasi, dan inilah hasilnya," katanya.

Mengetahui bahwa puluhan TKA tersebut belum dilakukan karantina, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengaku sudah memerintahkan jajarannya dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan karantina di area perusahaan tempat mereka berkerja.

"Saya merinding juga pas tau begitu (tidak di karantina saat tiba di Jakarta). Sudah, sudah saya perintahkan semua, Dinas Kesehatan, dokter, sudah semua. Mereka ada disana (area perusahaan). Ada Polisi, dari Brimob juga sudah disana. Jadi mereka (49 TKA) kita lockdown disana. Tidak boleh keluar," ujarnya.

Diketahui, ke 49 TKA tersebut akan berkerja di perusahaan smelter milik di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Sumber: kumparan.com

Foto: Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, Sofyan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia