Allahu Akbar! Hajjah Fahira Idris Laporkan Balik Muannas Ahoker Ke Bareskrim



Kamis, 5 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Anggota DPD RI Hajjah Fahira Idris akan melaporkan balik seorang Ahoker (loyalis Ahok penista agama Islam) yang juga merupakan politisi PSI dan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid ke polisi. Sebelumnya Fahira dilaporkan oleh Muanas ke polisi.

"Iya, tentu kami akan laporkan balik," kata kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Aldwin mengatakan, rencananya pihak Fahira akan melaporkan Muanas pada Jumat (6/3/2020).

"Rencana besok akan kami laporkan balik. Karena memang ini berbahaya. Justru yang membuat gaduh itu pelapor," kata Aldwin.

Ia menjelaskan, di akun Twitter-nya, Fahira mencicit tentang pengawasan terhadap pasien suspects virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.

Tapi kemudian, kata Aldwin, pihak pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.

"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh," kata Aldwin menjelaskan manipulasi yang dilakukan oleh Muannas.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris pada Kamis, untuk diperiksa sebagai saksi terkait cicitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.

Namun Fahira tidak dapat hadir dan mengutus kuasa hukumnya untuk memberikan surat berisi klarifikasi soal cicitan Twitter-nya ke penyidik Bareskrim.

Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Ahad (1/3). Muanas keberatan dengan cicitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Foto: Hajjah Fahira Idris dan loyalis Ahok / politisi PSI yang melaporkannya

Sumber: republika.co.id