Cegah Corona, MS FPI Banten Dan LPI Semprotkan Disinfektan Di Madar Banten Dan Sekitarnya



Rabu, 25 Maret 2020

Faktakini.net, Lebak - Setelah dinyatakan zona merah Covid-19 pada kawasan Tangerang Raya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti pada Ahad (22/3/2020) pukul 13.30 WIB. Markaz Syariah FPI Banten berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

Penyemprotan disinfektan itu dilakukan oleh laskar pembela Islam (LPI-FPI) Markaz Daerah Banten secara menyeluruh di seluruh bangunan tempat istirahat dan masjid jami' pada Rabu (25/03/2020).

Cairan yang disemprotkan dan menjadi disinfektan itu mengandung alcohol 70% yang disemprotkan merata dan menyeluruh di tiap-tiap lingkungan sekitar Markaz Syariah FPI Banten.




Klik video: