Corona Mewabah, 49 TKA Cina Bebas Masuk Kendari, Fadli Zon: RI Bak Tanpa Pemimpin!



Rabu, 18 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut kasus kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara sebagai sebuah skandal.

Fadli juga mengkritik kesalahan informasi yang disampaikan Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Merdisyam terkait kedatangan para TKA asal China tersebut.

"Ini jelas sebuah skandal, di tengah wabah virus corona, masih ada pihak-pihak yang membawa masuk TKA dari daerah terdampak dengan cara diam-diam lewat belakang. Informasinya pun simpang siur," kata Fadli dalam akun Twitter resmi @fadlizon pada Selasa (17/3).

Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI ini membandingkan pemerintahan Indonesia dengan sikap negara tetangga dalam menghadapi Corona, misalnya Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

"Indonesia seolah tanpa pemimpin hadapi wabah Corona. Negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina berani dan konsisten. Kita seperti gagap dan bingung. Malah masukin TKA," tutur Fadli.

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerintah menerapkan karantina kepada semua WNA yang berkunjung ke Indonesia.

"Agar tetap melakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," ucapnya, lewat keterangan tertulis.

Selain itu, Bambang, yang juga politikus Partai Golkar, mendorong pemerintah untuk membatalkan kartu kewaspadaan rombongan TKA itu.

"Membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut, mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap Warga Negara Asing (WNA) manapun," tuturnya.

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan

Kapolda Sultra menyebut ada 40 orang TKA asal China yang masuk Kendari setelah melakukan kegiatan di Jakarta. Namun informasi itu dibantah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Kanwil Kemenkumham Sultra menyebut rombongan TKA itu bermodal surat sehat dari Thailand, visa kunjungan, dan kartu kewaspadaan dari Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah sendiri tak melarang secara penuh kedatangan WN China ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, yang ditandatangani 28 Februari, hanya menyebut penyetopan visa on arrival bagi orang yang tinggal atau pernah ke China dalam tempo 14 hari terakhir.

"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 peraturan itu.

Foto: Fadli Zon

Sumber: cnnindonesia.com