Hermawan Susanto Divonis 10 Bulan, Pengacara Ajukan Banding
Sabtu, 21 Maret 2020
Faktakini.net
Advokat Dedi Suhardadi
Kamis, 19 Maret 2020
Masih ingat dengan Hermawan Susanto, pemuda yg teriak "penggal J***" pada waktu demo di depan Bawaslu yg videonya viral beberapa waktu lalu ? Kasusnya telah diputus oleh Majelis Hakim dg menyatakan HS bersalah melanggar Pasal 104 KUHP menghukum dg pidana penjara selama 10 bulan yang jauh dari tuntutan Jaksa 5 th penjara.
Berhubung pihak jaksa mengajukan banding, maka kamipun Tim Penasehat Hukum HS kemarin mengajukan banding atas putusan Hakim PN Jakpus karena kami meyakini bahwa HS tidak bersalah dan seharusnya dinyatakan bebas.
Mohon doanya ya agar Majelis Hakim Banding menerima permohonan banding kami, dan menyatakan HS bebas, aamiin yra