HILMI - FPI Banten Semprot Disinfektan Di Perumahan Pesona Bakti Jaya Tangerang Selatan



Jum'at, 27 Maret 2020

Faktakini.net, Tangerang - Berdasarkan seruan Imam Besar Alhabib Muhammad Rizieq Shihab tentang wabah Covid-19 dimana seluruh keluarga besar FPI wajib ikut membantu penanganan wabah Covid-19 tanpa pamrih dan ikhlas serta pengumuman menyatakan zona merah Covid-19 pada kawasan Tangerang Raya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti pada Ahad (22/3/2020). Hilmi DPD FPI Banten ikut serta melakukan penyemprotan disinfektan di perumahan-perumahan.

Salah satu perumahan yang menjadi lokasi penyemprotan cairan yang mengandung alcohol 70% oleh Hilmi DPD FPI Banten itu perumahan Pesona Bakti Jaya yang berada di kota Tangerang Selatan provinsi Banten. Aksi sosial tersebut dilakukan pada Jum'at (27/03/2020).

Penyemprotan disinfektan yang dipimpin langsung oleh ketua Hilmi DPD FPI Banten Ust. H. Damamini mengatakan penyemprotan rencananya dilakukan menyasar ke tempat-tempat umum terlebih dahulu seperti tempat ibadah yakni musholla, masjid, majelis taklim dan tempat umum lainnya. Selain perumahan Pesona Bakti Jaya, Hilmi FPI Banten juga akan menyemprot perumahan-perumahan lainnya yang berada di zona merah Covid-19.