HILMI - FPI Kab Tangerang Semprotkan Disinfektan di Kediaman Ketua DPD FPI Banten
Kamis, 26 Maret 2020
Faktakini.net, Lebak - Setelah dinyatakan zona merah Covid-19 pada kawasan Tangerang Raya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti pada Ahad (22/3/2020). Kediaman ketua DPD FPI Banten KH. Fachrurozy Al-Julany beserta bangunan pondok pesantren Sunnan Rohmat berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
Penyemprotan disinfektan itu dilakukan oleh HILMI FPI Kabupaten Tangerang Banten secara menyeluruh di seluruh bangunan tempat istirahat dan bangunan pondok pesantren Sunnan Rohmat pada Rabu (25/03/2020).
Cairan yang disemprotkan dan menjadi disinfektan itu mengandung alcohol 70% yang disemprotkan merata dan menyeluruh di tiap-tiap lingkungan sekitar kediaman ketua DPD FPI Banten KH Fachrurozy Al-Julany.