Himbauan Pemprov DKI: Kegiatan Ibadah Di Rumah Sampai Penyebaran COVID-19 Terkendali
Jum'at, 20 Maret 2020
Faktakini.net
Pemprov DKI Jakarta
Seruan Bersama FKUB, MUI, DMI, PGI, KAJ, PHDI, WALUBI dan FORKOPIMDA DKI Jakarta mengimbau warga Jakarta untuk melakukan ibadah di rumah, dan menunda sementara kegiatan peribadatan atau keagamaan yang sifatnya berkumpul hingga penyebaran COVID-19 terkendali.
Doakan kemudahannya. Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan bagi kita semua untuk beribadah kepadaNya.
#LawanCOVID19 #JakartaTanggapCorona #DKIJakarta #dirumahaja #CoronaVirus #COVID2019 #CegahVirusCorona #Jaki #ibadahdirumah