HRS Center: Membantah Tjahjo Kumolo, Dilema LGBT Oleh PNS



Rabu, 11 Maret 2020

Faktakini.net

HRS CENTER

Membantah Tjahjo Kumolo
DILEMA LGBT OLEH PNS

"PNS BERHUBUNGAN SESAMA JENIS NGGAK ADA SANKSI. PASALNYA
HANYA MENYANGKUT ETIKA SAJA". SAAT DITANYA APAKAH AKAN
DIBUAT PAYUNG HUKUM YANG MELARANG PNS BERHUBUNGAN
SESAMA JENIS, TJAHJO DILEMA, KARENA DI SATU SISI HAL ITU MENYANGKUT HAK PRIBADI. "INI KALALU MENYANGKUT ETIKA SOSIAL KAN REPOT. SEBENARNYA SEMACAM ITU MERUPAKAN HAK-HAK
PRIVAT TAPI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA KAN BELUM DIANGGAP UMUM."

PERILAKU LGBT MEMBAHAYAKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT. NEGARA
HARUS MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DARI BERKEMBANGNYA
PERILAKU LGBT. LGBT ADALAH PERBUATAN TERCELA (DOSA BESAR)
YANG BERTENTANGAN DENGAN NORMA-NORMA KEHIDUPAN SOSIAL
MASYARAKAT DAN AJARAN AGAMA. TUNJUKKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA MANA DAN AGAMA APA YANG MEMBOLEHKAN LGBT?

LGBT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM WALAUPUN TIDAK
DISEBUTKAN DALAM UNDANG-UNDANG (KUHP) - OLEH KARENANYA
DIKATEGORIKAN SEBAGAI MELAWAN HUKUM MATERIL SIFAT MELAWAN
HUKUM MATERIL (DALAM FUNGSINYA YANG POSITIF) MENUNJUK PADA
NORMA-NDRMA KEHIOUPAN MASYARAKAT (KESUSILAAN), TERMASUK AJARAN AGAMA

DR. H. ABDUL CHAIR RAMADHAN, S.H, M.H. (DIREKTUR HRS CENTER)